Langgur, MalukuPost.com – Pertanggungjawaban APBD merupakan wujud akuntabilitas dan komitmen pemerintah daerah dalam kemitraan bersama DPRD.
Melalui proses pembahasan yang konstruktif dan terbuka, transparansi pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara (Malra) Charlos Viali Rahantoknam dalam rapat paripurna DPRD Malra tentang Persetujuan Peraturan Daeraн Tentang Pertanggungjawaban Apbd Tahun 2024 di Langgur, Jumat (18/7/2025).
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 telah melalui tahapan pembahasan mulai dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran, dengan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, OPD, dan DPRD.
“Saya menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif semua Fraksi yang telah menyetujui Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, disertai catatan-catatan strategis yang membangun,” ujar Wabup Rahantoknam.
Berikut tanggapan Pemerintah Daerah terhadap catatan Fraksi:
Fraksi Perindo – PKS
Pemerintah daerah secara berkala melakukan evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah dan pejabat struktural dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas kinerja pemerintahan. Evaluasi ini mengacu pada peraturan perundang-undangan dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Fraksi Gerindra – PKB
Tunggakan pembayaran atas paket pekerjaan akan diproses melalui tahapan verifikasi, pemeriksaan BPK, dan reviu APIP. Rekomendasi yang dihasilkan akan ditindaklanjuti dalam penyusunan APBD.
Pengawasan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Ohoi (ADO) menjadi prioritas, dengan langkah-langkah, mengalokasikan minimal 0,75% dari APBD untuk fungsi pengawasan; serta mengangkat 18 ASN auditor pada tahun ini untuk memperkuat fungsi pengawasan internal.
Fraksi NasDem
Rendahnya serapan anggaran menjadi perhatian dan bahan evaluasi penting. Ke depan, pengalokasian anggaran akan berbasis kinerja dan dampak pelayanan kepada masyarakat.
Sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2024, proporsi belanja daerah diarahkan agar belanja pegawai tidak melebihi 30%, dan 70% untuk pelayanan publik.
Proses seleksi Direktur Perumda Tirta Evav Sejahtera merupakan kebutuhan mendesak dan akan segera dilaksanakan.
Penguatan sektor unggulan (perikanan dan pariwisata) difokuskan melalui hilirisasi industri, penguatan kelembagaan, SDM, investasi, serta penyusunan regulasi daerah.
Fraksi Partai Amanat Nasional
Pemerintah daerah menekankan pentingnya kajian dan telaah mendalam dalam setiap pengambilan kebijakan strategis.
Pimpinan OPD wajib menindaklanjuti rekomendasi DPRD melalui kajian dan hasilnya dilaporkan kembali secara resmi kepada DPRD.
Fraksi Perjuangan (PDI Perjuangan, Hanura, PKN)
Usulan pemisahan atau penggabungan OPD akan ditindaklanjuti berdasarkan kajian akademik, sesuai ketentuan dalam PP No. 18 Tahun 2016 dan PP No. 72 Tahun 2019. Proses penataan dilakukan secara objektif dan bertahap.
Bantuan keuangan kepada partai politik saat ini telah dialokasikan sebesar Rp8.330 per suara sah, jauh di atas standar minimal nasional sebesar Rp1.500. Usulan peningkatan bantuan akan dikaji sesuai ketentuan dan kemampuan fiskal daerah.
Catatan terkait serapan anggaran, penguatan PDAM, program pro-rakyat, serta keseimbangan belanja pegawai dan belanja publik akan menjadi perhatian dalam perencanaan anggaran ke depan.
Wabup Rahantoknam mengungkapkan, capaian Kinerja APBD Tahun Anggaran 2024 Per 31 Desember 2024, realisasi keuangan daerah tercatat sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp900.784.547.798,85 (realisasi 94,01%)
Belanja Daerah: Rp926.952.905.748,06 (realisasi 93,31%)
Defisit Anggaran: Rp26.168.357.949
Pembiayaan Netto: Rp36.264.901.219,83
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp10.096.543.270,62
Data ini mencerminkan pengelolaan fiskal yang cukup sehat, meskipun masih terdapat ruang untuk perbaikan efisiensi dan optimalisasi program pembangunan.


