Langgur, MalukuPost.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra), Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Malra wajib menjunjung tinggi asas dan integritas, khususnya dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Pernyataan itu disampaikan saat apel bersama ASN se-Kabupaten Malra di Lapangan Kantor Bupati setempat, Senin (11/8/2025).
Bupati mengungkap adanya indikasi pemalsuan dokumen dalam seleksi P3K. Ia memerintahkan pimpinan OPD, kepala kantor pegawai, dan BKSDM untuk memverifikasi ulang seluruh dokumen perjanjian kerja.
“Jika dokumen pelamaran terbukti palsu, seperti SK pengangkatan atau perpanjangan tidak sah, status P3K dapat dibatalkan sesuai Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2015,” tegas Hanubun.
Bupati juga memperingatkan, jika ditemukan SK yang dibuat sendiri oleh oknum pejabat, pihaknya akan membentuk tim investigasi dan melibatkan pihak eksternal.
Ia memberi batas waktu hingga Rabu mendatang bagi siapa pun yang ingin melaporkan kesalahan dokumen.
Selain itu, ia meminta dinas terkait memeriksa kembali data pelamar yang tiba-tiba diangkat menjadi P3K tanpa riwayat sebagai tenaga honor.
Bupati Hanubun juga menyoroti kedisiplinan ASN. Sesuai aturan, ketidakhadiran berturut-turut selama tiga hari atau akumulasi sepuluh hari dalam setahun dapat berujung pada penghentian gaji.
“Ini soal integritas. Jangan mengkhianati kepercayaan masyarakat demi kepentingan sesaat,” tutupnya.


