Tual, MalukuPost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tual menetapkan sepuluh objek sejarah untuk diusulkan sebagai cagar budaya melalui Sidang Penetapan Cagar Budaya yang digelar di Ruang Rapat Balai Kota Tual, Jumat (19/9/2025) sore.
Wakil Wali Kota Tual, Amir Rumra, saat membuka sidang menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga warisan sejarah dan budaya.
“Pemerintah Kota Tual menyambut baik kegiatan ini dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir jajaran pimpinan OPD, staf ahli, staf khusus, asisten Sekda, kepala sekolah, serta Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Maluku.
Tim tersebut terdiri dari Paulus Koritelu, Hasbollah Toisuta, Johan Pattiasina, Stevanus Titaley, dan Ruth Hukubun.
Hasbollah Toisuta menekankan pentingnya pelestarian sejarah.
“Merawat sejarah menjadi hal yang sangat penting karena ini menyangkut masa depan. Orang yang menjaga sejarah adalah orang yang tahu berbudaya,” ungkapnya.
Adapun 10 objek yang diusulkan sebagai cagar budaya Kota Tual, antara lain: Struktur Lutur Batu Ohoi Dullah, Bak Jepang (Japan Reservair), Tungku Jepang Ohoi Dullah, Lobang Persembunyian Jepang Ohoi Dullah, Tiga Benda Pusaka Raja Dullah, Vat Lav Lav, Meriam dan Bunker Jepang di Ohoi Duroa, Lutur Batu Ohoi Tom, Makam Tua Penyair Islam Ohoi Tom, Masjid Tua Tahayad Ohoi Tom – Tayando Yamru.
Melalui penetapan ini, diharapkan Kota Tual semakin mampu menjaga identitas sejarah sekaligus memperkuat nilai-nilai budaya untuk generasi mendatang.


