Kapolres Tual: Kasus 13.810 Liter Sopi Bukan Kewenangan Kami

Kapolres Tual, AKBP Adrian S. Y. Tuuk, S.I.K

Tual, MalukuPost.com – Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk menegaskan kasus penyelundupan 13.810 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi yang digagalkan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual bukan menjadi kewenangan Polres Tual, melainkan Polres Maluku Tenggara (Malra).

“Setelah kami teliti, lokasi penangkapan ada di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara, bukan di Polres Tual. Karena itu, berkas perkara sudah kami limpahkan ke Polres Malra,” kata Kapolres Adrian saat diwawancarai wartawan di Tual, Selasa (16/9/2025).

Diketahui, Lanal Tual sebelumnya menggagalkan upaya penyelundupan sopi sebanyak 13.810 liter yang diangkut dua kapal nelayan, KM El Shaday dan KM Bersyukur, dengan nakhoda Erol Werluka serta Ence Wahelatoa.

Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Meti Dar, Kabupaten Maluku Tenggara, tepatnya di koordinat 05°42’301” S – 132°48’722” E dan 05°42’875” S – 132°47’798” E.

Dalam press release di Mako Lanal Tual, Selasa (9/9/2025), Komandan Lanal Tual Kolonel Laut (P) Hananto Dwi P. sempat menyerahkan berkas kasus tersebut kepada Polres Tual setelah dilakukan pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara.

Namun kemudian, setelah ditinjau, perkara dialihkan ke Polres Malra.

“Seharusnya sejak awal berkas kasus ini langsung diserahkan ke Polres Maluku Tenggara, bukan ke kami, karena wilayah hukumnya berbeda berdasarkan lokasi penangkapan. Jadi, silahkan teman-teman wartawan kalau mau tanya terkait penanganan kasus ini termasuk kapal, pelaku maupun barang buktinya ke Polres Malra karena ini menjadi kewenangan mereka,” tegas Kapolres Adrian.

Pos terkait