Ambon, MalukuPost.com – Ajang Pemilihan Duta Qasidah Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2025 resmi berakhir di Islamic Center Waihaong, Ambon, Jumat (10/10/2025), dengan Kota Ambon keluar sebagai juara umum setelah mengungguli Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melalui perolehan poin akhir.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Juri, H.R.A. Fachrurrazy Hassannusi, pada malam penutupan. Berdasarkan hasil penilaian, Kota Ambon mencatat total 122 poin, disusul SBT dengan 117 poin, dan Kabupaten Buru di posisi ketiga.
Meski hanya menjuarai enam cabang lomba, yaitu bintang vokalis remaja putra, dewasa putra, pop religi anak putra, pop religi remaja putri, pop religi dewasa putra, serta satu kategori musik rebana, kontingen Kota Ambon tampil konsisten dan berhasil meraih skor tertinggi secara keseluruhan.
Piala bergilir pun resmi diserahkan kepada Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta dan tim pelatih.
“Prestasi ini adalah hasil dari kerja keras, disiplin, dan kekompakan semua pihak. Juara hanyalah bonus, yang utama adalah semangat dan dedikasi peserta dalam menampilkan karya terbaik mereka,” ungkap Wattimena.


