Ambon, MalukuPost.com – Dugaan skandal keuangan senilai Rp9,2 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku kian menguat. Publik menilai, modus penggunaan dana APBD 2025 untuk menutup utang tahun anggaran 2024 merupakan bentuk penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Informasi yang diperoleh Media Ambon menyebutkan, terdapat 13 transaksi keuangan pada Disdikbud Maluku yang cair tanpa disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Transaksi itu diduga dilakukan pada awal tahun anggaran 2025, tak lama setelah pencairan tahap pertama dana operasional dinas.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber internal, berikut rincian ke-13 transaksi yang diduga bermasalah tersebut:
1. Pembayaran jasa kegiatan peningkatan mutu pendidikan sebesar Rp4,3 miliar tanpa dokumen pendukung kegiatan.
2. Belanja perjalanan dinas pejabat Disdikbud senilai Rp2,7 miliar, tanpa laporan perjalanan dan daftar peserta.
3. Kegiatan rehabilitasi sekolah SMA/SMK di beberapa kabupaten, dengan nilai Rp6,8 miliar, namun tidak ada bukti realisasi fisik.
4. Kegiatan pengadaan alat praktik siswa SMK sebesar Rp3,9 miliar, belum dilengkapi berita acara serah terima barang.
5. Belanja ATK dan bahan habis pakai kantor sebesar Rp1,2 miliar, tanpa kuitansi resmi penyedia.
6. Belanja honor panitia kegiatan nonfisik sebesar Rp890 juta, tanpa daftar hadir dan laporan pelaksanaan kegiatan.
7. Belanja pengadaan media pembelajaran digital sebesar Rp1,6 miliar, namun proyeknya tidak ditemukan di lapangan.
8. Belanja peningkatan kapasitas tenaga kependidikan senilai Rp2,1 miliar, tanpa laporan peserta dan hasil kegiatan.
9. Belanja pemeliharaan kendaraan dinas senilai Rp750 juta, tanpa dokumen perbaikan dan bukti pembelian suku cadang.
10. Belanja sosialisasi kurikulum merdeka sebesar Rp2,4 miliar, tanpa laporan kegiatan.
11. Belanja bantuan operasional sekolah (BOS) daerah sebesar Rp42,7 miliar, dengan dokumen pencairan tidak lengkap.
12. Pembayaran utang rekanan tahun 2024 sebesar Rp21,8 miliar, yang seharusnya tidak boleh dibayar menggunakan APBD 2025.
13.Belanja kegiatan peningkatan mutu guru PAUD senilai Rp3,5 miliar, tanpa dokumen pendukung.
Total dugaan transaksi tanpa SPJ tersebut mencapai Rp92,5 miliar, angka yang selaras dengan nilai dugaan penyimpangan yang kini ramai diperbincangkan publik.
Sumber internal di lingkungan Pemprov Maluku menyebut, seluruh transaksi itu diketahui oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), yang memiliki kewenangan memverifikasi setiap pengeluaran anggaran. Namun, dalam kasus ini, BPKAD diduga meloloskan pencairan tanpa verifikasi berkas pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.
“Kalau tidak ada SPJ, seharusnya tidak bisa cair. Tapi faktanya, semua transaksi itu disetujui dan dicairkan. Ada indikasi kuat keterlibatan oknum di dua instansi,” ujar sumber terpercaya kepada media ini di Ambon, Selasa (14/10/2025) yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Publik kini menuntut Gubernur Maluku untuk mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang diduga terlibat, serta membuka hasil audit internal agar masyarakat mengetahui kebenaran di balik kasus ini.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Inspektorat Provinsi Maluku, Jasmono yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Padahal, lembaga Inspektorat berperan sebagai pengawas internal pemerintah daerah yang semestinya segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif begitu indikasi penyalahgunaan anggaran mencuat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk membuktikan komitmen terhadap tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, khususnya di sektor pendidikan.


