Langgur, MalukuPost.com – Sebanyak 344 Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN-PPPK) Kabupaten Maluku Tenggara resmi dilantik.
Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tahap II Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Bupati, Kamis (27/11/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Hanubun menegaskan bahwa amanah baru ini harus dibayar dengan kinerja, disiplin, dan inovasi nyata. Ia memberikan peringatan tegas bahwa kontrak kerja ASN-PPPK dapat dihentikan sebelum waktunya jika kinerja tidak memenuhi syarat.
Di hadapan ratusan penerima SK, Bupati Hanubun menekankan bahwa ASN-PPPK harus menjadi motor perubahan, bukan sekadar pelengkap birokrasi. Ia mengingatkan bahwa kontrak kerja PPPK berlaku per tahun dan akan dievaluasi secara berkala.
“SK yang saya tanda tangani itu hanya satu tahun. Kalau bagus, lanjut sampai lima tahun. Tapi kalau malas, bisa berhenti sebelum satu tahun,” tegas Bupati.
Ia menambahkan, kinerja buruk, absensi tidak terpenuhi, hingga kurangnya loyalitas menjadi alasan untuk menghentikan kontrak.
Seiring dengan pembangunan jaringan internet 4G yang telah menjangkau wilayah terpencil, Pemkab Maluku Tenggara mendorong transformasi birokrasi berbasis digital.
Bupati meminta ASN-PPPK baru untuk berinovasi dalam layanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Tidak ada alasan bekerja setengah hati. Semua sudah modern, tinggal SDM kita siap berubah atau tidak,” ucapnya.
Bupati juga menyinggung kebutuhan pemerataan tenaga ASN. Ia menegaskan para aparatur harus siap ditempatkan di wilayah pelosok seperti Kei Besar tanpa intervensi keluarga.
“Jangan minta pindah karena alasan pribadi. Daerah ini butuh pelayanan merata,” katanya.
Menutup acara, Bupati berharap 344 PPPK yang baru dikukuhkan dapat menjadi energi baru dalam pembangunan Maluku Tenggara.
“Bersyukurlah. Rezeki yang datang hari ini adalah amanah. Laksanakan tugas dengan tulus dan profesional. Tuhan akan membalas dengan keberkahan,” pungkasnya.


