Tual, MalukuPost.com – Wali Kota Tual, Akhmad Yani Renuat, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tual, Usman Borut, secara resmi meluncurkan Proyek Perubahan “Strategi Optimalisasi Pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa”.
Peluncuran yang ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas ini berlangsung pada Kamis (20/11/2025) dan mengusung integrasi tiga pilar utama: Platform Maryadat, Klinik Konsultasi, dan Penguatan Regulasi.
Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah urat nadi pembangunan di tingkat akar rumput.
“Setiap rupiah yang dikelola desa adalah amanah dari rakyat, untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Inisiatif ini sejalan dengan visi besar pemerintah, baik di tingkat nasional maupun lokal. Di tingkat nasional, program ini mendukung Asta Cita Presiden ke-6 (membangun dari desa untuk pemberantasan kemiskinan) dan ke-7 (memperkuat reformasi serta pencegahan korupsi).
Sementara di tingkat lokal, ini selaras dengan Panca Cita Maryadat Kota Tual ke-1 dan ke-4 yang berfokus pada keamanan lingkungan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Untuk menjawab tantangan dalam pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Kota Tual menghadirkan strategi komprehensif melalui tiga pilar:
Platform MARYADAT: Sebuah solusi digital untuk mendorong transparansi dan kemudahan akses informasi keuangan desa di era modern.
Klinik Konsultasi: Wujud pendekatan humanis yang memberikan pendampingan dan solusi langsung, bukan sekadar instruksi, guna mewujudkan kolaborasi yang efektif.
Penguatan Regulasi: Fondasi hukum yang memastikan semua pihak memiliki kepastian hukum dan jalur kerja yang jelas, sebagai bentuk akuntabilitas.
“Transparansi, kolaborasi, dan akuntabilitas. Tiga prinsip inilah yang akan menjadi kunci keberhasilan,” tegas Wali Kota.
Acara puncak dari peluncuran ini adalah penandatanganan Pakta Integritas oleh para Kepala Ohoi, PJ. Kepala Ohoi, dan Finua (sebutan untuk Kepala Desa dan perangkatnya di Maluku).
Wali Kota menekankan bahwa ini bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah “ikrar suci” untuk mengelola keuangan desa dengan penuh tanggung jawab dan amanah di hadapan masyarakat.


