Langgur, MalukuPost.com – Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun, menegaskan bahwa pelayanan pendidikan merupakan pelayanan dasar yang wajib disediakan pemerintah kepada seluruh masyarakat. Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan Tahun 2025–2029 di Langgur, Kamis (4/12/2025).
Bupati mengatakan, periode pembangunan 2025–2029 mengusung tema besar Penyiapan Fondasi Transformasi, yang menuntut penyelesaian berbagai prasyarat kemajuan daerah, mulai dari penyiapan regulasi, perencanaan makro, penyediaan infrastruktur dasar dan penunjang, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“SDM berkualitas merupakan katalis utama pertumbuhan berkelanjutan. Ekonomi hanya akan tumbuh dan kesejahteraan tercapai jika kualitas manusia mampu kita tingkatkan. Karena itu, peran pelayanan pendidikan harus benar-benar berjalan optimal,” kata Thaher.
Ia menegaskan, Renstra Dinas Pendidikan harus mampu mengakomodasi seluruh kepentingan dunia pendidikan sekaligus menjadi arah percepatan transformasi pelayanan pendidikan di Maluku Tenggara.
Apalagi, diakuinya, kinerja pelayanan pendidikan dalam beberapa tahun terakhir mengalami sedikit penurunan.
“Renstra ini harus menjadi jawaban untuk mengembalikan kualitas layanan pendidikan agar mampu bersaing dengan daerah lainnya, baik di tingkat provinsi maupun nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa pembangunan SDM tidak hanya berkutat pada pembangunan sekolah, penyediaan fasilitas, guru, dan kurikulum.
Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi multipihak yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, kelembagaan masyarakat, serta keluarga.
“Renstra tidak hanya menjadi arah kebijakan sektor pendidikan, tetapi juga harus menjadi jembatan kolaborasi lintas sektor. Forum konsultasi publik ini harus dimanfaatkan sebagai ruang diskusi dan wadah aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Thaher juga menyoroti pentingnya perencanaan berbasis data. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru, kebijakan pembangunan pendidikan daerah masih dinilai belum sepenuhnya bersumber pada data yang relevan, khususnya Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Ke depan, Renstra ini harus berbasis Dapodik. Tata kelola data dari sekolah hingga pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan harus diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui Renstra ini seluruh kebutuhan penanganan sekolah, fasilitas pendukung, tenaga pendidik dan kependidikan, serta kebutuhan lainnya dalam lima tahun ke depan harus dipetakan secara jelas, terukur, dan menjadi target kinerja setiap tahun.
Bupati Thaher mengingatkan pentingnya komitmen bersama dalam melaksanakan Renstra yang telah disusun.
Menurutnya, keterlibatan publik sejak tahap perencanaan diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif dalam pelaksanaan maupun pengawasan program pendidikan ke depan.


