Ambon, Maluku Post.com – Sejumlah kader Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Ambon sejajaran Universitas Islam Negeri (UIN) A.M. Sangadji Ambon menyatakan penolakan terhadap rencana pembacaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus KOHATI Cabang Ambon periode 2024–2025 dalam forum Musyawarah KOHATI (Muskoh).
Penolakan disampaikan karena dinilai terdapat persoalan mendasar dalam kepemimpinan organisasi yang belum diselesaikan secara organisatoris sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HMI.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima media ini, pada Sabtu, 7 Maret, 2026, kader KOHATI sejajaran UIN AMSA Ambon menyebut sikap tersebut berdiri di atas prinsip konstitusi organisasi, etika kepemimpinan dan tanggung jawab moral terhadap kader.
Mereka menilai kepemimpinan Ketua KOHATI HMI Cabang Ambon, Ayuniati Suariadi, mengalami kekosongan fungsi setelah mengikuti Latihan Kader III (LK III) di Ternate.
Selama hampir lima bulan, aktivitas kepemimpinan dinilai tidak berjalan dan tidak terdapat penunjukan Penanggung Jawab (PJ) KOHATI secara formal.
“Kekosongan kepemimpinan tanpa mandat struktural merupakan bentuk pengabaian terhadap amanah organisasi,” tertulis dalam pernyataan tersebut.
Situasi tersebut, menurut para kader, berlanjut hingga pelaksanaan Musyawarah KOHATI. Ketua KOHATI disebut tidak berada di Ambon dan hanya memberikan alasan LPJ akan dibacakan secara daring.
Selain mempertanyakan dasar konstitusional mekanisme tersebut, mereka juga menilai tidak terdapat ketentuan dalam AD/ART HMI yang mengatur pembacaan LPJ secara daring tanpa kehadiran fisik pengurus, kecuali dalam kondisi force majeure yang sah.
Selain itu, para kader juga mengkritik jalannya kepengurusan periode 2024–2025 yang dinilai tidak menghadirkan program kerja yang signifikan. Konsolidasi organisasi di tingkat komisariat juga dinilai minim.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di kalangan kader KOHATI Cabang Ambon.
Para kader kemudian menyatakan dua sikap utama dalam forum Musyawarah KOHATI. Pertama, menolak pembacaan dan pembahasan LPJ sebelum terdapat kejelasan pertanggungjawaban atas kepemimpinan yang dinilai vakum. Kedua, menolak legitimasi kepengurusan yang tidak menjalankan amanah organisasi secara efektif.
Mereka juga meminta forum Musyawarah KOHATI bersikap objektif dan berlandaskan konstitusi organisasi serta mengembalikan kedaulatan keputusan kepada forum.
Bagi para kader, sikap tersebut dipandang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap organisasi. Mereka berharap KOHATI HMI Cabang Ambon tetap menjadi ruang kaderisasi perempuan yang berintegritas dan berorientasi pada pengabdian organisasi.


