Florensia Matahelumual: Masa Jabatan Kepala Pemerintahan Negeri di Ambon Diperpanjang Dua Tahun

Ambon, Maluku Post – Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon Florensia Matahelumual mengatakan masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri di Kota Ambon disesuaikan menjadi delapan tahun. Penyesuaian itu mengikuti perubahan regulasi tentang desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Perpanjangan masa jabatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, dan ditindaklanjuti dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Florensia saat dihubungi dari Ambon, Senin, 10 Agustus 2026.

UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut mengatur masa jabatan Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan.

Menurut Florensia, ketentuan itu juga berlaku di daerah yang memakai nomenklatur berbeda, termasuk Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri Negeri di Maluku.

Pemkot Ambon juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. Aturan tersebut mengatur perubahan ketentuan peralihan terkait masa jabatan Kepala Desa dan BPD atau nomenklatur lain yang berlaku di daerah.

“Surat Edaran Mendagri menegaskan adanya perpanjangan dan pengukuhan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian administrasi terhadap masa jabatan yang masih berlangsung,” ujar Florensia.

Pemkot Ambon, lanjut Florensia,  lebih dulu menginventarisasi Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri Negeri yang masih aktif. Data tersebut dipakai sebagai dasar untuk mengubah keputusan mengenai masa jabatan.

“Data Kepala Pemerintahan Negeri dan Saniri yang masih menjabat kami inventarisasi, sebagai dasar untuk melakukan perubahan atau penyesuaian keputusan mengenai masa jabatan,” katanya.

Salah satu penerapan aturan itu, kata Florensia,  terdapat di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan. Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1769 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Bakti Anggota Saniri Negeri Hutumuri.

Keputusan tertanggal 7 Oktober 2024 itu mengubah masa bakti anggota Saniri Negeri Hutumuri dari periode 2019-2025 menjadi 2019-2027.

“Dengan keputusan itu, masa bakti yang sebelumnya enam tahun, disesuaikan menjadi delapan tahun. Penyesuaian serupa juga diberlakukan terhadap Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri,” ujar Florensia.

Untuk Kepala Pemerintahan Negeri Hutumuri, Pemkot Ambon menerbitkan Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1793 Tahun 2024. Keputusan tertanggal 8 Oktober 2024 itu memperpanjang masa jabatan Freddy Benjamin Waas dari periode 2020-2026 menjadi 2020-2028.

“Untuk Negeri Hutumuri, baik masa jabatan Kepala Pemerintahan Negeri maupun masa bakti Saniri telah disesuaikan melalui keputusan Wali Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Florensia.

Florensia berujar, setelah keputusan perpanjangan masa jabatan diterbitkan, pemerintah daerah menggelar pengukuhan Kepala Pemerintahan Negeri dan anggota Saniri yang mendapat penyesuaian masa jabatan. Pengukuhan berlangsung pada 23 Oktober 2024 di Convention Hall Maluku City Mall.

Florensia mengatakan lagi, jika pengukuhan menjadi tahapan administratif setelah perubahan masa jabatan ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

“Seluruh proses dilakukan melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan perpanjangan masa jabatan,” ujarnya.

Pos terkait