Pemerintah Maluku akan Kelola Blok Masela

blokmasela

Sejumlah pengamat energi mendesak Gubernur Maluku Said Assegaf lebih seksama dalam memilih mitra terkait pengelolaan hak partisipasi atau participating interest (PI) Blok Masela. Ini berangkat dari putusan pemerintah pusat yang akhirnya memberikan 10 persen PI Blok Masela ke Pemerintah Maluku.

“Jangan sampai ketika diminta cash call (dana investasi), mereka tidak bisa bayar karena mitranya terlalu banyak berjanji. Lebih baik dikembalikan ke pemerintah kalau tidak punya uang. Nanti tinggal minta alokasi dana tambahan dari pemerintah untuk daerah,” kata pengamat energi John Karamoy, Minggu (23/11).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan memberi 10 persen PI Blok Masela kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Naryanto Wagimin mengatakan saat ini permintaan tersebut tengah diproses oleh jajarannya.

“Sekarang masih diproses di Biro Hukum ESDM,” kata Naryanto, Jumat (21/11) kemarin.

Namun Naryanto tak mau berkomentar banyak mengenai mekanisme kerjasama antara Pemerintah Maluku dan swasta terkait pengelolaan PI Blok Masela.

Pasalnya, untuk bisa mengelola Blok yang saat ini dioperatori oleh Inpex Masela Ltd itu, Pemerintah Maluku harus menyediakan dana investasi sekitar US$ 1,4 miliar per tahun atau 10 persen dari total dana pengembangan Blok Masela sebesar US$ 14 miliar.

Lantaran tak memiliki banyak dana, dikabarkan Gubernur Maluku telah menerima tawaran kerjasama dari empat perusahaan swasta untuk memenuhi cash call.

“Untuk pemilihan mitra, silakan karena ini hak mereka. Itu business to business,” kata Nuryanto.

Selain memberi 10 persen PI Blok Masela ke Pemerintah Maluku, Kementerian ESDM juga mengisyaratkan menyetujui proposal perpanjangan kontrak pengelolaan yang diajukan Inpex selaku operator.

Ini lantaran kontrak blok tersebut akan habis pada 2028 namun dinilai belum memenuhi keekonomian hingga 14 tahun ke depan.

“Seharusnya kalau memiliki AoA, proposal ini bisa dipertimbangkan perpanjangannya. Tapi sampai saat ini AoA belum ada,” ujar Kepala Unit Pengedalian Kinerja Kementerian ESDM, Widyawan Prawiratmadja.

[CNN]

Pos terkait