DPRD Bandung Pelajari Pelayanan Satu Pintu Di Ambon

Ambon, malukupost.com – Sistem pelayanan satu pintu yang diterapkan pemerintah kota Ambon cukup maju dan lancar terkait dengan segala proses perizinan, hal ini membuat DPRD Kabupaten Bandung melalui komisi A melakukan studi banding di Kota Ambon.

“Kami dari Komisi A DPRD Kabupaten Bandung melakukan studi banding ke DPRD Kota Ambon, untuk mencari suatu resep atau masukan terkait perizinan,” katanya seusai pertemuan dengan Komisi II DPRD Kota Ambon, Selasa (17/2).

Dijelaskan Yanto, indikator lancarnya masalah perizinan di Kota Ambon terlihat dari setiap hari ada warga yang mengurus atau memperpanjang izin baru, selain itu para petugas yang melayani masyarakat juga sangat disiplin.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Jusuf Latumeten mengatakan, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung ingin melihat dan mendapatkan masukan tentang pelaksanaan pelayanan publik yang diterapkan pemerintah Kota Ambon tahun 2015.

“Kami sudah menjelaskan dalam pertemuan tadi, terkait pelayanan satu pintu terutama masalah perizinan,” katanya.

Yusuf juga mengakui pelayanan publik di Kota Ambon pun belum maksimal dan akan diusahakan agar dinas-dinas teknis menyangkut perizinan berada di kantor BP2T.

“Ini supaya aktivitas pengurusan tidak lari ke sana ke mari. Itu sebabnya Komisi juga perlu melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy untuk membahas masalah ini,” katanya.   (08)

Pos terkait