Padahal kasus tersebut telah ditangani oleh Reskrimsus Polda Maluku sejak dua tahun silam. Namun hingga kini tidak diketahui rimbanya, demikian hal ini disampaikan Ahmad Hafid Marasabessy pengurus Front Maluku Anti Korupsi (Formak) kepada media ini Senin (23/2) di Ambon.
Menurut Marasabessy, sejauh ini beberapa kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku tidak diketahui rimbanya.
“Salah satu contohnya adalah kasus dugaan korupsi dana MTQ tingkat Provinsi Maluku dengan tersangka Elivas Leuhua dan Wiliam Botmir. Padahal kasus tersebut telah dua tahun lebih ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku, “ papar Marasabessy.
Dijelaskan pula, dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ dengan tersangka Elivas Leuhua dan William Botmir terkesan penyidik Reskrimsus Polda Maluku menanganinya dengan setengah hati.
Indikasi tersebut lanjut Marasabessy, menyusul semakin tidak jelasnya kasus dugaan korupsi tersebut kapan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku selaku penuntut umum. Padahal terdakwa lainnya dalam kasus yang sama kini tengah menghadapi proses penuntutan di persidangan.
“Yang menjadi persoalannya adalah, penanganan perkara dugaan korupsi dana MTQ Provinsi Maluku dengan tersangka Elifas Leuhua dan William Botmir ini ditangani bersamaan dengan tersangka lainnya dalam kasus yang sama, “ tandasnya.
Namun anehnya hingga kini kedua tersangka tersebut perkaranya belum juga dilimpahkan ke penuntut umum guna disidangkan.
“Oleh karena itu kami mendesak Kapolda Maluku guna segera mengevaluasi kinerja Sulistiyono selaku Direskrimsus Polda Maluku, lantaran diduga sengaja menghambat proses hukum kasus dugaan korupsi dana MTQ tingkat provinsi Maluku di Dobo, “ pangkasnya. (01)


