Pemkot Ambon Serahkan Lima Ranperda Ke DPRD

Ambon, (malukupost.com) – Pemerintah Kota Ambon, Maluku mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diserahkan Sekretaris Kota Ambon, Anthony.G.Latuheru kepada Wakil DPRD Kota Ambon, Husein Toisuta yang memimpin rapat paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu.

Kelima Ranperda tersebut masing-masing Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDRT) dan peraturan zonasi kawasan pusat Kota Ambon tahun 2012-2032, RDRT dan peraturan zonasi kawasan Passo tahun 2012-2032, Rencana Perubahan Perda Kota Ambon nomor 4 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Ranperda keempat yang diserahkan menyangkut pengelolaan sampah, Ranperda kelima mengenai perubahan Perda Kota Ambon nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan.

Selain lima Ranperda yang diserahkan Pemerintah Kota Ambon untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) ada juga tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Ambon yang diserahkan Ketua DPRD James Maatita untuk dibahas.

Ketiga Ranperda insiatif tersebut masing-masing tentang pencegahan HIV/AIDS, kedua tentang pengelolaan air tanah dan ketiga tentang pengelolaan sampah.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kota Ambon Anthony Latuheru mengatakan, kelima Rancangan yang sudah diserahkan itu diharapkan akan menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat Kota Ambon yang dilakukan lewat berbagai elemen masyarakat baik dalam bentuk demonstrasi dan pertemuan dengan DPRD Kota Ambon.

“Diharapkan dalam pembahasan nanti agar bisa memperhatikan mekanisme pengawasan baik oleh Gubernur maupun Menteri Keuangan dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu kelima Ranperda tersebut bisa dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk nantinya ditetapkan serbagai Peraturan daerah (Perda).

Ketua DPRD Kota Ambon James Maatita yang dikonfirmasi terkait dua Ranperda yang sama tentang pengelolaan sampah yang diusulkan baik dari Pemerintah Kota Ambon maupun inisiatif DPRD mengatakan, tidak ada masalah, nantinya dalam pembahasan baru dilihat lagi.

“Biasanya Ranperda insiatif DPRD yang dibahas dan Ranperda dari Pemeritah Kota Ambon sebagai pendamping saja,” ujarnya (ant/MP)

Pos terkait