Ambon, (malukupost.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sementara mengkaji upaya pembebasan perizinan bagi usaha kecil di kota itu, sebagaimana kebijakan tiga menteri.
“Kita akan menindak lanjuti surat edaran Nomor: 15/M.KUKM/I/2015 tanggal 22 Januari 2015 yang harus dilaksanakan seluruh gubernur, bupati dan wali kota terkait pembebasan izin bagi usaha kecil,” kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Rabu.
Menurut dia, Pembebasan izin bagi usaha kecil sejalan dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri (mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga.
Tiga Menteri sepakat untuk memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil.
“Upaya ini juga untuk membantu para pendamping dalam melaksanakan peran pendampingan, sehingga optimal dalam pelayanan kepada usaha kecil menengah,” katanya.
Pihaknya, kata Richard, sementara menyusun draf untuk membebaskan UKM dari segala bentuk perjinan agar dapat diterapkan di Kota Ambon.
“Selama kami memang masih menarik retribusi dari pelaku usaha kecil yang akan mengajukan permohonan mendapatkan ijin tempat usaha,” ujarnya.
Dijelaskannya, selain pembebasan ijin usaha, pihaknya juga sementara mengkaji pelimpahan kewenangan dari kepada pihak kecamatan yakni konsep paten (pelayanan terpadu di tingkat kecamatan).
“Jadi ke depan tidak semua surat itu dapat diterbitkan oleh pemkot, tetapi bisa saja diperoleh dari pihak kecamatan,” ujarnya.
Richard menyatakan, saat ini sementara dilakukan pembenahan petugas di setiap kecamatan, sehingga ketika pelimpahan kewenangan dapat disesuaikan.
Kebijakan yang ditempuh pemerintah dilakukan untuk mengembangkan usaha UKM dengan tujuan dapat mengurangi dampak kemiskinan dan mengurangi angka pengangguran.
“Jika UKM ini berjalan dengan baik maka dipastikan roda perekonomian tumbuh dan berkembang dengan pesat, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran yang merupakan tekad pemerintah,” tandasnya. (ant/MP)


