“Tugas kita di DPRD adalah mendorong agar eksekutif di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota harus terus berkoordinasi dan membangun sinergitas dalam rangka penyusunan program,” katanya, di Ambon, Minggu.
Menurut Edwin, ada banyak keluhan yang selalu disampaikan setiap rapat paripurna maupun rapat-rapat alat kelengkapan dewan, terutama berkaitan dengan hasil pengawasan saat reses, bahwa tahapan dan proses perencanaan terutama musrembang kadang cuma “abunawas” saja.
Karena apa yang dikatakan ternyata tidak terakomodir dalam program kegiatan di lapangan, dan disinilah tanggung jawab DPRD provinsi maupun kabupaten/kota untuk melihatnya secara teliti.
Ia menegaskan, perlu disadari posisi DPRD sesuai UU pemerintahan daerah adalah setengan eksekutif dan tidak bisa disebut parlemen murni.
“Karena kita adalah salah satu unsur penyelenggara pemerintahan di daerah, di tingkat provinsi ada gubernur dan DPRD, sama halnya dengan bupati dan wali kota dengan legislatifnya,” ujar Edwin.
Itu berarti DPRD adalah setengah eksekutif, sehingga sesuai dasar sumpah jabatan, legislator disumpah memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi konstituen.
“Maka sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah tentunya Undang-Undang memberikan kewenangan turut serta melihat dan mendorong program yang pro rakyat,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, ke depan perlu lebih ditingkatkan koordinasi yang sinergitas dalam tataran legislatif maupun eksekutif untuk mensinkronkan program pembangunan baik dalam kewenangan provinsi maupun kota dan kabupaten agar tujuan meningkatkan taraf hidup dan menurunkan jumlah penduduk miskin bisa tercapai. (ant/MP)