Ambon, malukupost.com – Badan Pemberdayaan Perempuan Masyarakat Desa (BPPMD) Kota Ambon fokus melakukan peningkatan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Tahun 2015 kita fokus untuk melakukan peningkatan P2TP2A yakni pusat kekerasan perempuan dan anak, dalam rangka meminimalisir kekerasan yang terjadi di Kota Ambon,” kata Kepala BPPMD Kota Ambon, Min Tupamahu di Ambon, Rabu (18/3).
Ia mengatakan, tugas dan fungsi P2TP2A saat ini belum diketahui masyarakat Kota Ambon, khususnya kaum perempuan. Untuk itu pihaknya berupaya meningkatkan tugas pelayanan.
Pihaknya, kata Min akan meningkatkan tugas pelayanan kaum perempuan, agar dapat dilindungi dari tindakan kekerasan yang dialami.
“Kami berupaya memperkenalkan lembaga ini bagi masyarakat Ambon, khususnya perempuan agar saat terjadinya kekerasan bisa langsung dilaporkan ke P2TP2A untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Menurut dia, P2TP2A Ambon selama tahun 2014 telah menerima laporan tindak kekerasan sebanyak 35 kasus terhadap perempuan di Kota Ambon, dan telah menanggani dengan baik.
“Memang dari 35 kasus kekerasan tersebut, ada yang bisa ditangani secara langsung tetapi, ada juga yang kasusnya melewati batas, sehingga kasusnya diserahkan ke aparat hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan korban tindak kekerasan dilakukan dengan cara penanganan Psikologis yakni memberikan kenyamanan bagi korban dalam menyampaikan masalah, membantu agar sanggup menghadapinya dan mampu mengambil keputusan serta pilihan yang diperlukan agar kembali berdaya.
Layanan yang diberikan dengan cara konseling dan pendampingan, baik pada saat kritis maupun pemulihan.
Selain itu, penanganan hukum yaitu melalui jalur hukum (Ligitasi) diberikan oleh kepolisian (Unit pelayanan perempuan dan Anak/UPPA), Kejaksaan, Kehakiman dan pengacara.
Penyelesaian di luar jalur hukum (non ligitasi), jalur yang ditempuh tanpa bantuan hukum yaitu dengan jalan damai atau kekeluargaan dengan bantuan pemuka agama, tokoh masyarakat dalam suasana kekeluargaan.
“Penanganan tindak korban kekerasan dilakukan dengan berbagai cara agar korban dapat ditangani dengan baik, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Min.
Dia menambahkannya, peran masyarakat juga dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak.
“Masyarakat bisa berperan dalam suatu wadah komunitas yaitu layanan yang dilakukan oleh individu-individu atau organisasi secara langsung,” ujarnya. (ant/MP)