Kejati Maluku Limpahkan Tersangka Pengadaan Mobil DPRD

Bobby Palapia
Bobby Palapia
Ambon, malukupost.com – Kejaksaan Tinggi Maluku melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil di Sekretariat DPRD Maluku Tenggara Barat (MTB) tahun 2013 senilai Rp1,3 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

“Pelimpahan yang dilakukan pada 10 Maret 2015 itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) merampungkan berkas dan menyiapkan administrasi,” kata Kepala Seksi Hukum, Penerangan dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa.

Tersangkanya adalah mantan Sekwan MTB, Stanisaus Londar, Direktur CV. Damai Negeriku, Dwinaryo dan Jovensina Fransiska sebagai rekanan yang memanfaatkan perusahaan Dwinaryo.

Kasus ini berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Maluku ternyata negara dirugikan sebesar Rp400 juta.

Pelimpahan tersangka juga setelah JPU memastikan saksi, barang bukti dan data yang mengisyaratkan ketiganya bertanggung jawab terhadap proyek pengadaan tersebut.

“Jadi siapa pun yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut harus diproses hukum karena terindikasi kuat melakukan praktek dugaan korupsi,” tegasnya.

Bobby mengakui, proses penegakkan hukum tetap memegang teguh azas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Silakan para tersangka melakukan pembelaan saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon terhadap dugaan penggelembungan anggaran sehingga ketiganya nanti memanfaatkan haknya sesuai diatur KUHAP,” katanya.

Ketiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan kelas II Waiheru, kecamatan Baguala, Kota Ambon. (ant/MP)

Pos terkait