Ajukan Banding, Pemilik Hai Fa Praperadilankan Kejati Maluku

 Pemohon Meyakini Pengajuan Banding Karena Ada Intervensi Menteri Susi

Ambon, Maluku Post.com – Chan Kit selaku Direktur Utama Hai Yi Shipping Limited selaku pemilik MV.Hai Fa secara resmi mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Praperadilan pemilik MV.Hai Fa ini secara resmi telah didaftarkan kuasa hukumnya Made Rahman Marasabessy ke Pengadilan Negeri Ambon, dengan nomor 02/Pid.Pra/2015/PN.AB tanggal 7 April 2015.

Sidang kasus Pra Peradilan antara pemilik MV. Hai Fa melawan Kejaksaan Tinggi Maluku yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (14/4).

Dalam pra peradilan tersebut, pemilik Hai Fa mengungkapkan terkait putusan majelis hakim Pengadilan Perikanan yang ada pada Pengadilan Negeri Ambon, dimana majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Zhu Nian Lie selaku nakhoda MV.Hai Fa.

Namun rupanya putusan majelis hakim ini tidak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, yang berbuntut pada diajukannya proses banding oleh pihak penuntut umum. Padahal putusan majelis hakim ini telah sesuai (conform – red) dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pengajuan banding yang dilakukan oleh pihak Kejati Maluku menurut Marasabessy selaku kuasa hukum Hai Fa, tidak sesuai atau bertolak belakang dengan Surat Jaksa Agung RI nomor B.036/A-6/1985 tanggal 12 Juni 1985 tentang petunjuk untuk penggunaan upaya hukum banding dan kasasi dalam perkara tindak pidana khusus.

Pihak Hai Fa selaku pemohon pra peradilan meyakini pengajuan banding yang dilakukan oleh kejaksaan selaku pihak termohon pra peradilan lantaran adanya intervensi atau tekanan dari pihak luar yakni dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuty baik sebelum maupun sesudah kasus ini disidangkan, sehingga mengakibatkan kapal MV.Hai Fa milik pemohon hingga saat ini masih dalam penahanan termohon dan tidak dikembalikan kepada pihak pemohon sebagaimana putusan majelis hakim.

Bahwa oleh karena termohon telah mengajukan upaya hukum banding atas desakan atau intervensi pihak luar serta tidak berdasar hukum sehingga mengakibatkan kapal MV.Hai Fa milik pemohon hingga saat ini belum dikembalikan kepada pemohon sebagaimana perintah majelis hakim dalam putusannya yakni kapal MV.Hai Fa milik pemohon adalah resmi atau legal untuk beroperasi sebagai kapal pengangkut ikan di wilayah Indonesia berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang dimiliki kapal tersebut.
Dalam bagian akhir salinan permohonan pra peradilannya, pemohon meminta agar majelis hakim memutuskan menerima permohonan pemohon, mengatakan putusan Pengadilan Perikanan Ambon nomor 01/Pid.Sus/PRK/2015/PN.AB tanggal 25 Maret 2015 telah final.

Menyatakan pengajuan banding oleh termohon tidak sah dan harus batal demi hukum karena tidak berdasar hukum. Serta menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan termohon terhadap kapal MV.Hai Fa milik pemohon adalah tidak sah dan harus dikembalikan kepada pemohon. (**)

Pos terkait