Rektor Unidar Pra Peradilankan Kapolda

Ambon, Maluku Post.com – Penetapan status tersangka terhadap Rektor Universitas Darusalam (Unidar) Ambon, Ibrahim Ohorella oleh penyidik Polda Maluku dianggap sepihak dan kini berbuntut panjang.

Ohorela lewat kuasa hukumnya Anthoni Hatane SH dan rekan mengajukan permohonan pra peradilan terhadap Kapolda Maluku. Pra Peradilan antara Rektor Unidar selau pemohon melawan Kapolda Maluku selaku pihak termohon telah resmi didaftarkan di Pengadilaan Negeri Ambon Selasa (14/4) dengan nomor registrasi 03/PID.PRA/2015/PN.AB tanggal 14 April 2015.

Dalam permohonannya pihak pemohon mengatakan bahwa pada tanggal 19 Januari 2015 dilakukan pertemuan antara pemohon selaku rektor Unidar dari yayasan Pendidikan Darusalam dengan pihak yayasan Darusalam, saat itu pemohon sempat mengatakan  Bahwa yang bikin masalah selama ini adalah Pak Nan dan pak Leh, jadi kalau Universitas ini hancur karena ulah Pak Nan dan Pak Leh Katong baku bunuh saja.

Selepas itu beberapa hari kemudian pemohon dilaporkan oleh Saleh Latuconsina (Pak Leh) ke Polda Maluku. dan pada tanggal 20 Januari 2015 pemohon dipanggil oleh penyidik Polda Maluku dengan status tersangka padahal penyidik tidak pernah melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut setelah menerima laporan dari pelapor.

Hal ini menurut Hatane, bertentangan dengan pasal 102 ayat 1 KUHAP . disamping itu juga pihak termohon telah menetapkan pemohon selaku tersangka dalam kasus ini pada tanggal 20 Maret 2015 barulah termohon melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini.

Selain itu juga pemohon dalam permohonan pra peradilannya mengungkapkan, penerapan pasal 335 dalam kasus ini yang dijadikan dasar hukum oleh pihak termohon yang mengangkat pasal tersebut secara utuh adalah tindakan penyelidikan yang keliru.

Hal ini karena dalam pertimbangan hukum Mahkmah Konstitusi nomor 1/PUU-IX/2013 ditegaskan bahwa frase suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tiak menyenangkan dalam pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena memberikan peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum dalam implementasinya terutama bagi pihak yang dilaporkan.

Bahwa dengan adanya perubahan frasa tersebut, maka penggunaan pasal 335 ayat 1 oleh termohon dalam perkara ini adalah tidak berdasar hukum dan tidak sah serta menimbulkan kerugian terhadap harga diri pemohon.

Pihak pemohon dalam bagian akhir permohonannya meminta agar majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili permohonan pra peradilan yang dimohonkan pemohon,  serta menyatakan penyelidikan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah serta menyatakan penetapan status tersangka oleh termohon atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. (***)

Pos terkait