Gubernur Tagih Janji Pempus Terkait PI 10 % Blok Masela

Komisi VII Janji Perjuangkan PI 10 Persen Serta Membuat 9 Keputusan Rapat Bersama

Ambon, Maluku Post.com – Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff menagih janji PI 10 Persen Masela, yang merupakan janji dari Pemerintah Pusat sejak tujuh tahun lalu bagi Pemerintah Provinsi Maluku. “Selama ini kami selalu memperjuangkan hal tersebut, namun nyatanya kami masih diombang-ambingkan seperti anak kecil oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM RI. Sebenarnya Pemerintah pusat maunya apa,”ungkap Assagaff. Dikatakannya, tak lama ini pihaknya bersama DPRD Maluku juga melakukan rapat bersama dengan ketua DPR RI, namun nyatanya sampai saat ini belum ada kepastian jelas terkait hal ini. Untuk itu, dirinya meminta kepada Komisi VII DPR RI selaku mitra terkait untuk memperjuangkan hal ini. Jelasnya, jika PI 10 persen terealisasi maka tentu akan membawa dampak baik bagi Pemerintah Provinsi dalam hal Peningkatan Asli Daerah (PAD). Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku, sehingga Maluku tidak lagi berada pada posisi ketiga termiskin di Indonesia. Serta mendatangkan investor demi pembangunan Maluku yang lebih maju. Menindaklanjuti hal ini, Komisi VII DPR RI dalam rapat bersama dengan Pemerintah Daerah Maluku dan DPRD Maluku mendukung sepenuhnya untuk Maluku memperoleh PI 10 persen. Dukungan ini terlampir dalam sembilan keputusan rapat bersama antara Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, DPRD Maluku yang berlangsung di lantai VI kantor Gubernur Maluku,
Ambon, Maluku Post.com – Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff menagih janji PI 10 Persen Masela, yang merupakan janji dari Pemerintah Pusat sejak tujuh tahun lalu bagi Pemerintah Provinsi Maluku.

“Selama ini kami selalu memperjuangkan hal tersebut, namun nyatanya kami masih diombang-ambingkan seperti anak kecil oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian ESDM RI. Sebenarnya Pemerintah pusat maunya apa,”ungkap Assagaff.

Dikatakannya, tak lama ini pihaknya bersama DPRD Maluku juga melakukan rapat bersama dengan ketua DPR RI, namun nyatanya sampai saat ini belum ada kepastian jelas terkait hal ini. Untuk itu, dirinya meminta kepada Komisi VII DPR RI selaku mitra terkait untuk memperjuangkan hal ini.

Jelasnya, jika PI 10 persen terealisasi maka tentu akan membawa dampak baik bagi Pemerintah Provinsi dalam hal Peningkatan Asli Daerah (PAD). Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku, sehingga Maluku tidak lagi berada pada posisi ketiga termiskin di Indonesia. Serta mendatangkan investor demi pembangunan Maluku yang lebih maju.

Menindaklanjuti hal ini, Komisi VII DPR RI dalam rapat bersama dengan Pemerintah Daerah Maluku dan DPRD Maluku mendukung sepenuhnya untuk Maluku memperoleh PI 10 persen. Dukungan ini terlampir dalam sembilan keputusan rapat bersama antara Komisi VII DPR RI bersama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, DPRD Maluku yang berlangsung di lantai VI kantor Gubernur Maluku, Senin (27/04).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku Ir. Said Assagaff dan Ir.H Satya Yudha, MSc yang merupakan ketua rombongan kunjungan kerja, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Sembilan keputusan tersebut, yaitu pertama tim kunjungan kerja Komisi VII DPR RI menerima aspirasi dan mendukung pemerintah daerah provinsi Maluku turut serta dalam pengembangan Blok Masel dengan melakukan percepatan dalam memperoleh PI 10 persen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana BUMD sebagai pemegang mayoritas.

Kedua, tim kunjungan kerja komisi VII DPR RI akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri ESDM RI untuk membicarakan terkait dengan PI 10 persen Blok Masela untuk pemda Maluku dengan mengundang Gubernur dan DPRD Provinsi Maluku.

ketiga, tim kunjungan Komisi VII DPR RI Maluku mendesak kepada PT PLN Persero agar melakukan inovasi dalam peningkatan rasio elektrifikasi khususnya untuk wilayah kepulauan masyarakat pelosok terpencil dan tertinggal terutama daerah perbatasan.

Keempat, tim kunjungan kerja komisi VII DPR RI mendesak kepada PT. Pertamina (Persero) Maluku dan Maluku utara agar membangun depot/SPBU/APMS di beberapa Kabupaten, diantaranya Kabupaten Buru Selatan, Seram Timur, Kabupaten MBD, dan Kepulauan Aru dengan pasokan BBM dari depot Dili/lokasi terdekat untuk wilayah MBD karena jaraknya lebih dekat dibanding memasok BBM dari Saumlaki.

Kelima, tim kunjungan kerja komisi VII DPR RI mendesak kepada Pertamina (Persero) agar menjajaki impor BBM dan Darwin-Australia untuk memenuhi kebutuhan BBM di wilayah Provinsi Maluku, mengingat jarak dari kilang PT Pertamina (persero) di dalam negeri terlalu jauh. Diharapkan impor BBM dari Darwin-Australia bisa lebih murah.

Keenam, tim kunjungan kerja komisi VII DPR RI meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan perbaikan sistem pendistribusian BBM untuk wilayah Provinsi Maluku sehingga masyarakat memiliki akses terhadap BBM dalam jumlah yang cukup dan harga yang wajar.

Ketujuh, tim kunjungan kerja komisi VII DPR RI mendesak kementrian ESDM RI bersama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku agar melakukan tindakan tegas terhadap pertambangan-pertambangan liar yang telah beroperasi dan tidak berizin untuk segera ditertibkan.

Delapan, tim kunjungan kerja komisi VII DPR RI meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku agar melakukan kajian yang komprehensif terkait dengan Rencana Umum Energi Daerah ( RUED) dengan basis peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) sebagaimana diamanatkan dalam UU. No 30 tahun 2007 tentang energi.

Sembilan, tim kunjungan kerja komisi VII DPR RI meminta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk melakukan inventarisasi masalah-masalah dan hambatan yang perlu memperoleh dukungan lebih lanjut di bidang ESDM, lingkungan hidup, Riset dan teknologi, serta mengirimkannya kepada komisi VII DPR RI untuk mendapatkan dukungan lebih lanjut baik dalam alokasi pendanaan dan program.

Kesembilan keputusan ini akan ditindaklanjuti oleh komisi VII DPR RI untuk nantinya dibahas dalam rapat komisi bersama kementrian ESDM, PT Pertamina, dan PT. PLN. (07)

Pos terkait