“Pastinya mengajukan kasasi setelah menerima amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu (29/4).
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Roly Manampiring pada sidang tanggal 11 Maret 2015 meminta majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan kepada terdakwa.
“Jadi upaya hukum pasti dilakukan terhadap vonis bebas majelis hakim terhadap Wali Kota Tual non aktif yang bersama 34 legislator Kabupaten DPRD Kabupaten Maluku Tenggara periode 1999 – 2014 diduga melakukan tindakan yang merugikan negara Rp5,78 miliar,” ujarnya.
Karena itu, kata Bobby, JPU akan diarahkan memanfaatkan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan jawaban terhadap putusan majelis hakim.
“Kami tetap melakukan upaya dalam upaya menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, Mustari, saat sidang di Ambon, Rabu (29/4) mengemukakan, perbuatan terdakwa tidak menimbulkan kerugian keuangan negara karena sesuai fakta persidangan dana asuransi sebesar Rp180 juta telah dikembalikan ke kas daerah pada 4 Februari 2009.
Menurut hakim, penyetoran dana asuransi tersebut berdasarkan surat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku nomor 75/S/XIX.AMB/I/2014 telah sesuai dengan rekomendasi dari BPK sehingga dengan demikian, kerugian negara telah dipulihkan.
“Atas hal tersebut, majelis berpendapat bahwa kewajiban administrasi terdakwa sebagaimana rekomendasi BPK telah terpenuhi,” kata majelis hakim dalam pembacaan amar putusan setebal 111 halaman.
Majelis hakim juga menimbang bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider telah terbukti, namun perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan suatu tindak pidana (onslaag) maka berdasarkan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUH Pidana, terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Akibatnya, majelis hakim juga tidak perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Maka sesuai pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, pengadilan akan memerintahkan untuk merehabilitasi nama baik terdakwa dengan memiulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada 29 April 2015 akan membacakan vonis terhadap Wakil Wali Kota non aktif, Adam Rahayaan yang juga terjerat kasus korupsi dana asuransi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara.
Adam juga dituntut JPU pada 11 Maret 2015 yakni dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
M.M.Tamher – Adam Rahayaan dilantik Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu di Tual pada 8 Desember 2008.
Keduanya terpilih untuk periode kedua melalui Pilkada Kota Tual pada 11 Juni 2013 dan dilantik Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang pada 31 November 2013.
Mendagri, Tjahlo Kumolo menonaktifkan Mahmud dengan SK No.131.81-4742 tahun 2014 dan Adam Rahayaan sebagai Wakil Walikota Tual No.132.81-4743 tahun 2014 masing – masing tertanggal 19 Desember 2014.
Mendagri selanjutnya mempercayakan Inspektur Provinsi Maluku, Semuel Risambessy menjadi Penjabat Wali Kota Tual dengan SK No., Tjahjo Kumolo Nomor 131.81-4744 tahun 2014 tertanggal 19 Desember. (ant/MP)


