Ambon, Maluku Post.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Achmad Kobarubun mengatakan, upaya pemanggilan paksa terhadap penjabat Bupati Kepulauan Aru, Godlief Gainau sebagai saksi dalam perkara korupsi dana MTQ tergantung majelis hakim tipikor Ambon.
“Yang bersangkutan memang sudah dua kali dipanggil hakim sebagai saksi atas terdakwa Elifas Leua tetapi tidak hadir dalam persidangan,” kata Achmad Kobarubun di Ambon, Selasa (28/4).
Kemudian pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin, (27/4) juga tidak memenuhi panggilan hakim.
Sikap Gainau yang dinilai tidak kooperatif ini juga sudah dilakukan ketika majelis hakim pengadilan tipikor memeriksa terdakwa korupsi dana MTQ lainnya atas nama Heny Djabumona Cs.
Gainauw adalah mantan Sekda Kabaupaten Kepulauan Aru yang pernah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk dana MTQ tingkat provinsi yang berlangsung di Kepulauan Aru.
Ketika kasus ini ditangani Reskrimsus Polda Maluku, Gainau tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena jaksa dalam meneliti berkas perkara ini telah memberikan petunjuk (P19) kepada penyidik.
Alasannya, kapasitas Gainau sebagai Sekda Aru saat itu menjadikannya selaku KPA di Pemkab Aru.
Meski lolos dari jerata hukum pada awalnya, tetapi keterangan Eli Leua dalam persidangan di pengadilan tipikor Ambon menyatakan adanya peran aktif yang bersangkutan dalam proses pencairan anggaran MTQ yang nilainya mencapai Rp8,5 miliar.
Kasus ini sendiri melibatkan mantan Plt Bupati Aru, Umar Djabumona (almarhum), isterinya Heny Djabumona Cs serta Elifas Leua selaku mantan bendahara Kantor Bupati Kepulauan Aru yang saat ini masih menjalani proses persidangan.
Menurut penasihat hukum Elifas, Firel Sahetapy menyatakan akan menggiring Gainau sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ karena posisinya sebagai KPA saat itu.
“Sesuai keterangan klien kami di persidangan, peranan Gaianau dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ ini cukup kuat untuk dijadikan sebagai tersangka,” katanya.
Humas Pengadilan Negeri Ambon, ahmad Bukhori menjelaskan, proses persidangan pada Senin, (27/4) kemarin tidaka jalan karena Lapas Ambon sedang menyelenggarakan hari bhaktinya, sehingga semua tahanan tidak ada yang keluar.
“Apalagi satu terdakwa dugaan korupsi MTQ atas nama Wiliam Bothmir ditahan di Rutan Waiheru maka sidangnya baru bisa dilanajutkan pekan depan,” katanya. (ant/MP)


