![]() |
| Sekretaris Pansus I, Mat Ohorella |
Ambon, malukupost.com – Dalam rangka mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan HIV/AIDS, Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta usulan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Ambon.
“Soal penguatan isi ranperda dan naskah akademik Perda penganggulangan HIV/AIDS, Pansus meminta pikiran-pikiran dalam rangka pembuatan draf ranperda dan naskah akademik,” jelas Sekretaris Pansus I DPRD, Mad Ohorella kepada wartawan di Ambon, Selasa (31/3).
Ohorella menambahkan, Dinkes dn KPA meminta untuk membuat satu aturan yang menetapkan adanya anggaran khusus dalam penanggulangan HIV/AIDS di Kota Ambon.
“Hal ini dilakukan agar karena ada item khusus yang menyatakan adanya anggaran khusus untuk penanggulangan HIV/AIDS,” jelasnya
Dijelaskan pula, Sesuai Perwali 26 tahun 2011, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tersebut selama ini diberikan ke KPA dan dibantu dengan beberapa SKPD. Akan tetapi soal anggaran menurutnya masih gelondongan, belum ada anggaran yang disiapkan khusus untuk persoalan dimaksud .
“Anggaran penanggulangan aids yang berada di Dinkes, tidak sesuai dengan kebutuhan KPA sehingga dalam menangani persoalan HIV/AIDS kerap kali KPA mendapat kesulitan.” Paparnya.
Ditambahkan pula, untuk legal drafnya akan disiapkan oleh tim asistensi, baru kemudian Pansus dan tim asistensis bersama-sama akan menyiapkan draf Perda.
“Kedepan Pansus juga akan mengundang LSM dan NGO untuk meminta masukan guna melengkapi Ranperda agar dapat terselesaikan dengan baik. Dan dipastikan Perda akan selesai pada masa sidang Pertama DPRD.”tandasnya.(08)


