Kepsek Penganiaya Dipolisikan, Puttileihalat Bela Anak Buahnya

Piru,Maluku Post.Com– Kasus dugaan penganiayaan kepada siswa yang melibatkan Kepala Sekolah LKMD Tanah Goyang, Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Abidin Papalia belum lama ini, ternyata berbuntut panjang.

Pihak-pihak yang tidak menerima perlakuan Kepala Sekolah langsung melaporkan sang Kepala Sekolah ke pihak Kepolisian Resort setempat.

Menanggapi laporan tersebut, Abidin Papalia langsung dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Reserse dan Kriminal Polres SBB.

Pantauan Media ini di Polres SBB, sudah dua kali Kepala Sekolah LKMD Tanah Goyang Abidin Papalia memenuhi panggilan pihak Polres setempat. Bahkan saat kehadirannya yang kedua kalinya, Selasa (5/5) di Polres SBB, dia juga menghadirkan beberapa tokoh masyarakat, semisal Ketua Yayasan LKMD Tanah Goyang, Ketua Komite Sekolah, Kepala Dusun Tanah Goyang, serta orang tua siswa yang diduga tak memiliki hubungan dengan kasus tersebut.

Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Barat, B.D Puttileihalat, Rabu (6/5) turun langsung ke Polres SBB untuk melakukan pembelaan kepada anak buahnya sang Kepala Sekolah LKMD Tanah Goyang.

“Saya datang ke Polres karena ini merupakan tanggung jawab Dinas dan PGRI. Saya memang kaget mendengar ada guru yang dipolisikan. Namun saya sebagai pimpinan (Kadis Dikpora SBB) harus bertanggung jawab untuk memediasi masalah ini, “ Jelas Kepala Dinas Pendidikan SBB yang juga merupakan Kakak kandung Bupati SBB, Jacobus F.Puttileihalat.

Baginya ada MoU antara pihak Polri dan pihak PGRI, yang bertujuan untuk melindungi guru dari segala bentuk proses hukum terhadap guru tersebut.

“Ada MoU PGRI dengan pihak Polri, dan itu telah kita berikan ke penyidik Polres SBB sebagai bahan pertimbangan penanganan hukum Polres SBB pada guru atau Kepala Sekolah SMA LKMD Tanah Goyang. Jadi saya minta agar ini tidak boleh dimasukan di ranah hukum, tapi harus diselesaikan secara kekeluargaan, “ pinta Puttileihalat.

Asistensi yang dilakukan, baginya sangat beralasan.  Pasalnya, demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten SBB jelang event akbar keagamaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), dan menjaga lancarnya pengurusan administrasi kelulusan tingkat SMA di LKMD Tanah Goyang, maka merupakan sebuah bahan pertimbangan, Kepala Sekolah Abidin Papalia tidak harus dijerat proses Hukum.

“Dengan kooperatifnya Kepala Sekolah LKMD Tanah Goyang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres SBB, merupakan hal-hal yang mesti dipertimbangkan. Nanti Kepala Sekolah akan mendekati keluarga untuk mengeluarkan surat pencabutan laporan. Nanti dari sini (Polres) yang memberikan petunjuk. Jadi tadi saya minta dari pihak Reserse agar masalah ini dapat dibendung, jangan sampai terjadi chaos di lapangan, ” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua PGRI Kabupaten Seram Bagian Barat Chres Manusama mengungkapkan, MoU antara PGRI dan Polri yang saat itu masih dijabat oleh Jenderal Polisi Timur Pradopo,bertujuan untuk melindungi para guru  dalam menjalankan tugas.

“ Jadi dalam MoU itu ada penggolongan kesalahan, jadi ada kesalahan (Guru) yang dapat diproses hukum dan ada juga kesalahan (Guru) yang harus dikembalikan ke PGRI untuk dilakukan pembinaan kepada guru bersangkutan. Kalau kesalahan berat yang telah masuk ranah hukum itu harus diberitahukan ke PGRI untuk guru bersangkutan didampingi kuasa Hukum dari LBH PGRI,” jelas Manusama seraya katakan dalam konteks Kasus Kepsek Tanah Goyang masuk dalam pelanggaran ringan, yang mana guru tersebut harus dikembalikan ke PGRI untuk dilakukan proses pembinaan.

Sedangkan terkait dengan proses hukum sang Kepsek, Pihak Satuan Reserse dan Kriminal Polres SBB masih enggan memberikan keterangan kepada Wartawan, dengan dalih seluruh informasi yang berhubungan dengan penanganan perkara di Polres SBB harus keluar dari Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Seram Bagian Barat.

“Maaf bukan saya tidak mau membantu memberikan informasi, tapi informasi di Reskrim SBB seluruhnya harus keluar melalui Kapolres, “ jelas penyidik yang  enggan namanya dikorankan.

Kapolres SBB, AKBP Syahbuddin Nasution yang dicoba dimintai keterangan terkait dengan masalah ini, sedang tidak berada di tempat. (10)

Pos terkait