KPU Aru Sosialisasikan Dukungan Pasangan Perseorangan

Ambon, Maluku Post.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru di Dobo, ibu kota kabupaten setempat, Rabu, menyosialisasikan jumlah minimal dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah perseorangan yang hendak mengikuti Pilkada pada 9 Desember 2015.

“Sosialisasi melibatkan pimpinan partai politik (Parpol), pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD, tokoh masyarakat, ormas dan para wartawan sehingga memahami ketentuan untuk pasangan calon dari jalur perseorangan,” kata Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok, dihubungi dari Ambon, Rabu (20/5).

Sosialisasi tersebut menindaklanjuti Kemendagri telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada KPU RI di Jakarta pada 17 April 2015.

KPU Kepulauan Aru menindaklanjutinya dengan mengunduh DAK2 di portal Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU dan menerbitkan SK tertanggal 20 Mei 2015 perihal jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon jalur perseorangan.

Joseph mengemukakan, DAK2 Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pilkada pada Desember 2015 sebanyak 100.848 jiwa terdiri dari laki – laki 52.392 dan 48.446 lainnya adalah perempuan.

“Jadi ambang batas dukungan untuk pasangan calon jalur perseorangan adalah 10 persen dari 100.848 jiwa yakni 10.084 meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), paspor atau dokumen kependudukan resmi lainnya,” ujarnya.

Karena itu, warga negara Indonesia yang berminat mencalonkan diri menjadi calon Kepulauan Aru untuk Pilkada 2015 hendaknya mematuhi ketentuan undang-undang.

Tahapan pendaftaran Calkada dijadwalkan pada 26 – 28 Juli 2015.

Disinggung soal anggaran Pilkada, dia menjelaskan, Pemkab Kepulauan Aru melalui APBD 2015 telah mengalokasikan Rp12 miliar dari kebutuhan Rp15 miliar.

“Sebagian anggaran telah dimanfaatkan untuk membentuk 10 PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 117 desa/kelurahan dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS),” kata Joseph.

Kepulauan Aru bersama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD) menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015, SBT (10 September 2015), Maluku Barat Daya( 26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/MP)

Pos terkait