Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (26/5), mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan sehingga Bastiang dan mereka yang bertanggung jawab terhadap proyek ini terancam menjadi tersangka.
“Pendalaman penyidikan yang nantinya memutuskan status Bastiang yang sebenarnya masih terjerat status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pancing tonda yang bersumber dari APBN 2011 senilai Rp25 miliar,” ujarnya.
Dugaan kasus proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purcesane tercatat Bastiang dan tujuh lainnya telah diperiksa tim jaksa.
“Jadi hasil pendalaman penyidikan akan disampaikan secara transparan sehingga masyarakat turut mengawal proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Bobby.
Disinggung penanganan kasus pancing tonda, dia menjelaskan, jaksa kembali mengembalikan berkasnya ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Kami sudah beberapa kali mengembalikan berkasnya dengan petunjuk (P19) karena tidak dilengkapi sesuai arahan jaksa,” kata Bobby.
Karena itu, belum bisa dipastikan berkasnya sudah lengkap ataukah belum sehingga butuh tenggat waktu tertentu untuk memastikannya.
“Pastinya, sekiranya berkasnya telah lengkap, maka ditindaklanjuti dengan penyampaian barang bukti dan tersangka (P21),” tegas Bobby.
Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono mengatakan hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih itu hanya untuk proses pembuatan body casko, belum termasuk pengadaan mesin dan item lainnya.
Yang dibutuhkan adalah hasil penghitungan kerugian negara secara menyeluruh dalam kasus tersebut.
Bastiang saat kasus ini menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku. Saat ini dipercayakan menjadi Kadis Pariwisata Maluku. (ant/MP)


