Namalean Terancam Hanyut Akibat Ekspolitasi Terumbu Karang Berlebihan

Ambon, Maluku Post.com – Eksploitasi berlebihan terhadap batu karang yang di desa Namalean kabupaten seram bagian timur (SBT) Maluku, akhirnya menyebabkan abrasi.

Abrasi ini jika dibiarkan bakal mengakibatkan perumahan penduduk bahkan kampung tersebut bakal hanyut, hal ini di sampaikan oleh salah satu aktifis lingkungan hidup Fitriansa Sohilauw, kepada Maluku Post di Ambon, selasa (26/5) sore.

Menurut Sohilauw, pemanfaatan batu karang yang berlebihan di kepulauan gorom, disebabkan tidak ada standar batu yang digunakan oleh para kontraktor di wilayah kepulauan gorom serta tidak adanya kontrol dari pemerintah setempat.

Sohilauw juga menuturkan selama ini tidak ada standarisasi yang diberikan para kontraktor di negeri yang bertajuk ita wotu nusa tersebut,

“Jika ada standarisasi maka tidak akan terjadi eksploitasi berlebihan terhadap terumbuk karang, yang terjadi di pulau groom, tepat di desa namalean,”tandasnya.

Dijelaskan Sohilauw, bahwa proses pertumbuhan batu karang di laut membutuhkan waktu yang cukup lama. yakni satu tahun per setengah centimeter, dan jika eksploitasi terhadap terumbu karang terus menerus dilakukan dalam waktu yang tak terhingga maka terumbuk karang pada wilayah kepulauan gorom pada umumnya, akan punah dan pemukiman para warga di sekitar pun akan terancam hanyut ke laut.

“Daerah yang nyaris hanyut akibat ekploitasi berlebihan ini seperti yang terjadi di desa Namalean.”kesalnya.

Sohilauw yang merupakan Mantan Kabid Advokasi Badan Pelaksana harian pusat (BPHP) Himpunan Mahasiswa Perikanan Indonesia ini mengatakan ekploitasi berlebihan ini, bukan hanya mengancam pemukiman penduduk namun ekosistem yang ada pada terumbuk karang pun dengan sendirinya akan punah.

“Akibat hancurnya habitat bagi biota laut maka akan terjadi migrasi secara besar-besar, dan Nelayan pun akan sulit mendapatkan tangkapan ikan.”pungkasnya.

Olehnya itu Sohilauw menghimbau sekaligus memohon kepada pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah kabupaten seram bagian Timur, dan DPRD setempat agar secepat merancang sebuah Perda terkait dengan pelarangan eksploitasi batu karang dan pembangunan fisik yang menggunakan batu karang sehingga tidak terjadi lagi ekploitasi yang menyebabkan abrasi secara besar-besar seperti yang saat ini terjadi di kepulauan gorom dan sekitarnya.(ONT)

Pos terkait