Sopalatu : Pasti Terjadi Pengangguran Massal
Dimana saat ini pihaknya sementara memfasilitasi agar hak-hak 150 pekerja tersebut dibayarkan sesuai aturan yang berlaku dan penerapan UMR.
“Hari ini hak-hak pekerja itu sementara dibayar pesangonnya. Disnaker hanya melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan,” ungkap Sopalatu di Ambon, Jumat (22/5).
Sopalatu menjelaskan, PHK yang dilakukan disebabkan karena adanya perpanjangan moratorium yang dikeluarkan Menteri kelautan dan Perikanan.
Dikatakan pula, moratorium ini yang digadangkan menteri kelautan dan perikanan ini sangat merugikan Provinsi Maluku yang mana keunggulannya terletak pada bidang kelautan perikanan.
“Moratorium diperpanjang sampai Oktober. Namun hal tersebut belum pasti,” kesalnya.
Diakuinya Sopalatu, PHK besar-besaran sebelumnya juga dilakukan oleh PT Tanggul Mina. Yang mem-PHK-kan sebanyak 299 pekerjanya, disusul perusahaan perikanan PT Maritim Timur Jaya (MTJ), yang juga melakukan langkah sama dengan mem-PHK ratusan tenaga kerjanya ditambah langsung menutup perusahaan tersebut.
Menurutnya , ekspor bidang perikanan yang menjadi penyumbang terbesar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Maluku turun drastis menembus angka 40 persen pada triwulan pertama tahun ini. padahal saat itu belum ada perusahaan yang mem-PHK karyawannya. Apalagi sekarang ini yang telah terjadi PHK besar-besaran.
“Yang sulit ini kita di Maluku tidak ada industri. Jadi kalau terjadi PHK, pekerja-pekerja ini mau dikemanakan? Kalau di Jawa masih banyak industri, jadi ketika ada PHK, pekerja masih bisa melamar di perusahaan lain. Nah di Maluku, pasti semua jadi pengangguran massal. Dan ini persoalan sangat krusial di Maluku,” keluh Sopalatu.(07)


