Menurut Pentury, untuk Unpatti ada dua akreditasi, yaitu akreditasi Prodi yang bervariasi mulai dari akreditas A, B, dan C. Sedangkan untuk akreditasi institusi D.
“Dari hal tersebut, kemudian Rektor sebelumnya mengambil kebijakan untuk semua Prodi melaksanakan reakreditasi atau akreditasi ulang untuk memperbaiki akreditasi Prodi. “ungkapnya.
Dikatakan pula, untuk akreditasi institusi yang mendapatkan D, karena pada saat itu, dari 63 perguruan tinggi negeri yang ada, hanya 27 atau 29 Universitas negeri yang melakukan akreditasi institusi.
“Beberapa waktu lalu kemenpan telah menempatkan akreditasi institusi sebagai syarat, dan hal ini yang sampai saat ini menjadi persoalan. Seharusnya yang menjadi syarat kelulusan adalah akreditasi Prodi, sesuai jalur ilmu yang tekuni, misalnya ia mau menjadi pegawai di bidang hukum, dimana tidak harus memakai akreditasi institusi, namun memakai akreditasi Prodi,”tandasnya.
Dijelaskan Pentury, hal ini yang menjadi perdebatan, sehingga kemudian Kemenpan mengklarifikasi hal tersebut, dan diubah menjadi akreditas Prodi.
“Dari hal tersebut, Prodi-Prodi yang saat ini mulai berlomba untuk meningkatkan akreditasinya, paling tidak boleh ada Prodi yang akreditasinya C,”tandasnya. (07)


