2 Tersangka Korupsi Kapal Ikan Resmi Ditahan

Bastian Mainasy saat masuk ke mobil tahanan
Ambon, Maluku Post.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana penangkapan ikan purcesane 15 dan 30 gross tone.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua atau lebih alat bukti dalam kasus tersebut. Hal ini dijelaskan Kasipenkun kejati Maluku Bobby Palapia Di Ambon, Senin (8/6).

Dijelaskan Palapia kedua tersangka awalnya menjalani pemeriksaan selama 9 jam di ruang penyidik Kejati Maluku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim, akhirnya tim menetapkan Bastian Mainasy dan BS selaku tersangka,” jelas Palapa.

Dijelaskan Palapia, Bastian Mainasy dalam kasus ini bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan BS adalah direktur CV, Sarana Usaha Bahari, rekanan dalam proyek pengadaan sarana penangkapan ikan purcesane 15 gross tone.

“Dalam perkara ini ada indikasi negara dirugikan sebesar Rp, 1 miliar,” beber Palapa.

Ditambahkan Palapia, mengenai tersangka lainnya, dan kelanjutan kasus dugaan korupsi ini masih terus didalami penyidik.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya sesuai laporan LIRA, terdapat indikasi korupsi dalam proyek pengadaan 5 unit kapal penangkap ikan dengan bobot 15 gross tone dan 5 kapal penangkap ikan dengan bobot 30 gross tone.

Dalam proyek ini negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp. 7 miliar. BM sendiri seperti diketahui juga telah ditetapkan selaku tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pancing ronda.

Sementara itu informasi yang berhasil dikumpulkan koran ini dari lingkup Kejati Maluku menyebutkan, setelah penetapan kedua tersangka ini, akan disusul dengan tersangka lainnya, CS santer disebut sebut akan menjadi tersangka berikutnya yang akan ditahan Kejati Maluku (***)

Pos terkait