Ambon Alokasikan Rp32 Miliar Bayar Gaji 13

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalokasikan anggaran Rp32 miliar untuk membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Kapala Bagian Keuangan Robby Silooy.

“Anggaran itu untuk membayar gaji 13 kurang lebih 8.000 PNS, serta pembayaran kenaikan gaji PNS sebesar enam persen pada Juli 2015,” katanya, di Ambon, Sabtu (20/6).

Menurut dia, pembayaran gaji 13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2012 tentang pembayaran gaji, pensiun dan tunjangan ke-13 kepada PNS, pejabat negara dan penerima pensiun.

Pihaknya juga telah memberikan surat edaran kepada setiap SKPD di lingkup Pemkot Ambon untuk segera memasukkan pengajuan anggaran kepada pemerintah, sehingga di awal bulan dapat dibayarkan.

“Edaran tersebut disampaikan agar setiap SKPD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS),” katanya.

Robby menjelaskan, pemberian gaji 13 tersebut dilakukan dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS.

Gaji ke-13 PNS diperuntukkan bagi biaya pendidikan anak yang akan memasuki tahun ajaran baru sekolah, sehingga dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

“Kepentingan pendidikan anak harus menjadi prioritas utama, karena itu gaji ke-13 dibutuhkan pegawai untuk membiayai pendidikan serta membeli perlengkapan sekolah,” katanya.

Ia mengatakan, gaji ke-13 bukan hanya diberikan kepada PNS tetapi juga kepada pegawai kontrak dan honor yang diangkat berdasarkan Keputusan Wali Kota Ambon.

“Besaran gaji ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada Juli 2011 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pejabat/tunjangan umum dan tunjangan khusus,” kata Robby.

Ditambahkannya, kenaikan gaji PNS sebesar enam persen tahun 2015 seluruhnya merata.

“Kenaikan tahun ini memang lebih kecil. Besarannya merata untuk semua golongan (I sampai IV),” katanya. (ant/MP)

Pos terkait