Bawaslu Maluku Antisipasi Keterlibatan ASN Di Pilkada

Ambon, Maluku Post.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Fadly Silawane menyatakan pihaknya perlu mengantisipasi keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak pada Desember 2015 di empat kabupaten daerah ini.

“Kami akan melakukan indentifikasi potensi-potensi kerawanan pelanggaran dalam Pilkada Desember 2015. Identifikasi dilakukan oleh Panwas Kabupaten dan Kecamatan terkait keterlibatan ASN dalam mendukung bakal calon incumbent (petahana),” Kata Fadly, di Ambon, Selasa (23/6).

Menurut dia, potensi pelanggaran Pilkada tidak hanya dilakukan oleh ASN tetapi juga oleh para aparatur desa dalam hal ini kepala desa/raja, sekretaris desa dan staf.

“Dalam regulasi tahapan kampanye, sesuai aturan para aparatur pemerintah desa tidak boleh terlibat. Mereka harus netral, sehingga perlu pengawasan ketat. Namun, sangat tergantung niat baik masyarakat untuk memberikan laporan adanya keterlibatan aparatur desa,” ujarnya.

“Masyarakat harus lapor jika ada aparatur desa terlibat Pilkada. Kami juga mempunyai dua pintu masuk untuk mencegah pelanggaran, yakni pertama berperan aktif mencegah adanya pelanggaran dan kedua laporan dari masyarakat dengan bukti-bukti yang kuat,” kata Fadly.

Karena itu, Bawaslu tetap mengantisipasi pelanggaran Pilkada di samping peran aktif masyarakat dan media massa yang memiliki nilai sangat strategis untuk mengurangi terjadinya pelanggaran.

Menyinggung pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon (balon), menurut Fadly, dalam penjaringan internal partai hampir sebagian besar balon yang maju adalah Petahana, itu kondisi kekinian saat ini.

“Petahana yang maju sebagai balon pada Pilkada serentak di empat kabupaten daerah ini, adalah Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan seorang pejabat di Kabupaten Kepulauan Aru,” ungkapnya.

Karena itu, pihaknya akan menyurati secara resmi Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengistruksikan kepada para bupati yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada untuk menertibkan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis terutama dalam perhelatan demokrasi.

“Kami akan melakukan sosialisasi disamping menggelar rapat dengan stakeholder di tingkat kabupaten untuk menyampaikan agar ASN tidak terlibat politik praktis pada Pilkada karena ada aturan yang melarang,” kata Fadly. (ant/MP)

Pos terkait