JPU Janji Hadirkan Bupati SBB Dalam Persidangan

bupati sbb sidang
Ambon, Maluku Post.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Roly Manampiring berjanji akan menghadirkan Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jacobus Puttileihalat sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana bantuan sosial senilai Rp11,653 miliar.

Penjelasan JPU disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (29/6), yang dibuka ketua majelis hakim Ahmad Bukhori didampingi Heri Leliantono dan Edy Sebjengkaria selaku hakim anggota.

“Sebenarnya agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi Sofyan Sitepu selaku ketua tim anggaran Kabupaten SBB, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit,” kata jaksa.

Namun pekan depan JPU akan berupaya maksimal menghadirkan Bupati SBB untuk bersaksi, terkait keterangan terdakwa Jainudin Kaisupy dan Zamrud Tatuhay yang mengaku telah memberikan dana miliaraan rupiah dari dana Bansos 2011 kepada sang bupati.

Majelis hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda memeriksa Zamrud sebagai saksi mahkota atas terdakwa Jainudian.

“Saya diperintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten SBB, Jainudin Kaisupy untuk mencairkan dana sebesar Rp260 juta di bank dan uangnya diserahkan ke bupati di kediamannya (pandopo bupati),” kata Zamrud.

Pencairan ini dilakukan pada bulan Januari 2011 dan selang beberapa waktu, terdakwa kembali memerintahkan saksi mahkota mencairkan Rp500 juta untuk diserahkan lagi ke bupati.

Proses pencairan ini menggunakan SP2D, SPP, dan SPM, tetapi tidak ada proporsalnya untuk diketahui tujuan pencairan anggaran untuk apa.

“Saya sempat bertanya uang sebanyak ini diserahkan ke bupati untuk apa dan anehnya bupati juga tidak mau mendandatangani kwitansi penerimaan dana sebanyak dua kali sehingga diberikan kepada terdakwa untuk menandatanganinya,” jelas saksi mahkota.

Namun sebagai bawahan, dirinya mengaku tidak bisa berbuat banyak dan hanya menjalankan perintah atasan untuk melakukan pencairan dana dan menyerahkan kepada Bupati Jacobus Puttileihalat.

Pencairan selanjutnya sesuai SP2D dan proposal yang masuk sehingga diserahkan kepada para penerima bantuan, namun ada juga sepuluh proposal fiktif yang dibuat untuk menutupi anggaran bansos yang telah diserahkan kepada bupati.

Selanjutnya Jainudin yang giliran menjadi saksi mahkota atas terdakwa Zamrud mengakui kalau ada dana bansos juga yang diserahkannya kepada bupati di Hotel Borobudur Jakarta sehingga totalnya mencapai Rp1,2 miliar lebih.

“Yang meminta uang adalah bupati dengan cara menggesek jari jempol dan telunjuknya berulang kali secara cepat,” akui saksi mahkota menjawab pertanyaan majelis hakim.

Dana bansos Kabupaten SBB 2011 bersumber dari APBD awalnya Rp5 miliar dan ada penambahan Rp6 miliar dalam APBD Perubahan 2011 dan pencairannya dengan menggunakan peraturan bupati.

Anggaran tersebut juga mengalir kepada 15 anggota DPRD Kabupaten SBB senilai Rp400 juta atau masing-masing orang menerima Rp7,5 juta dan ada juga yang Rp10 juta. (ant/MP)

Pos terkait