“Mengapa LKS tingkat nasional dan provinsi sudah dijalankan menggunakan dana APBD tetapi masih mengusulkan lagi dana APBN hingga dicairkan?” kata majelis hakim tipikor Ambon yang diketuai Halijah Wally didampingi Abadi dan Heri Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (17/6).
Pertanyaan majelis hakim disampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa Louisa Corputty yang menjadi bendahara pembantu pengeluaran pada Disdikpora Maluku.
Terdakwa juga mengaku bingung dengan rencana usulan anggaran LKS dari pihak Disdikpora tanpa melibatkan dirinya sehingga yang bersangkutan sempat menanyakan masalah tersebut kepada atasanya, termasuk Andre Jamlaay tetapi mereka mengatakan terdakwa agar tenang.
Menurut majelis hakim, meski pun terdakwa tidak menikmati anggaran tersebut tetapi kewenanganya bisa memperkaya orang lain sehingga timbul kerugian keuangan negara dalam proyek itu.
“Uangnya ada pada terdakwa dan penggunaanya untuk kegiatan lain atas dasar kebijakan sehingga jaksa penuntut umum diminta memperhatikan masalah ini karena ada sistem kerja yang tumpang tindih pada Dinas Pendidikan,” ujar majelis hakim.
Apalagi ada dokumen penggunaan anggaran lain yang seharusnya ditandatangani terdakwa selaku bendahara pembantu pengeluaran, tetapi kenyataannya tidak dilakukan dan orang lain yang menandatanganinya.
Kasus LKS pada Disdikpora Maluku tahun 2009 melibatkan dua terdakwa diantaranya Luisa Corputty dan Anthoneta Gasperz selaku Pejabat Pembuatan Tekhnis Kegiatan (PPTK).
JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Rolly Manempiring mengatakan, dari total alokasi dana APBD yang terdapat dalam DPA-SKPD Disdikpora Maluku, untuk kegiatan LKS tingkat provinsi sebesar Rp950 juta.
Dana ini dicairkan oleh bendahara pengeluaran Wardjan Rajab atas permintaan terdakwa Anthoneta senilaiRp 938,750 juta dan yang diterima langsung senilai Rp737.1 juta.
Menurut JPU, dari keseluruhan anggaran LKS berjumlah Rp938.750 juta, terdakwa Anthoneta Gaspersz turut menikmati aliran dana senilai Rp637.550 juta.
Terdakwa Anthoneta selaku PPTK menerima anggaran LKS yang bersumber dari APBD tahun 2009 senilai Rp938,750 juta dan atas permintaan terdakwa Louisa Corputty diserahkanlah dana sebesar Rp438 juta kepada yang bersangkutan selaku BPP.
Kemudian setelah menggunakan dana LKS tingkat provinsi tahun 2009 yang bersumber dari APBD, terdakwa Anthoneta membuat pertanggungjawaban fiktif bahwa dana itu habis terpakai untuk keperluan kegiatan LKS tingkat provinsi tahun 2009.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (ant/MP)


