Pemilik Tempat Hiburan Diminta Hargai Bulan Ramadhan

Ambon, Maluku Post.com – Para pemilik tempat hiburan malam di Kota Ambon, Maluku diimbau menghargai pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1436 Hijriah dengan menyesuaikan jadwal operasi berdasarkan keputusan pemerintah.

“Pemilik tempat hiburan malam diminta menaati ketentuan pemerintah menyangkut jadwal operasi selama bulan Ramadhan, sehingga tidak mengganggu umat Muslim menunaikan salah satu rukun Islam tersebut,” kata Kepala Kantor Wilayah Agama Kota Ambon, Hanafi Kasim, Kamis (18/6).

Ia mengatakan, tempat hiburan seperti rumah mesum/tempat lokalisasi, karaoke, tempat biliar dan rumah hiburan yang seronok, sebaiknya ditutup atau jadwal operasinya disesuaikan sehingga terwujud ketertiban dan rasa aman masyarakat selama bulan Ramadhan.

Begitu pun segala bentuk perjudian dan penjualan minuman keras hendaknya dihentikan sehingga tidak mengganggu umat Muslim melaksanakan ibadah, sekaligus tidak mengganggu ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Pemilik rumah makan, restoran dan warung kopi juga diminta menaati imbauan dan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.

Hanafi Kasim juga mengaku telah mengimbau seluruh pengurus masjid dan mushola di ibu kota provinsi Maluku tersebut untuk menyesuaikan bunyi pengeras suaranya saat pelaksanaan Tadarus Alquran di malam hari, sehingga tidak mengganggu warga yang beristirahat.

Khusus jadwal pelaksaanaan puasa, dia mengatakan, telah dikeluarkan dan dibagikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan masjid maupun masyarakat, sehingga umat Muslim dapat menunaikan kewajibannya tepat waktu.

“Jadwal puasa tidak hanya dibagikan ke KUA dan masjid saja, tetapi juga ke masyarakat umum, karena sering kali ada yang datang untuk menanyakannya,” ujar Hanafi.

Dia berharap seluruh umat Muslim dapat memanfaatkan bulan Ramadhan sebagai bulan penuh ampunan untuk memperbanyak ibadah kepada Allah, di samping saling memaafkan atas segala kekhilafan dan kesalahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak.

Umat Muslim juga diajak menyambut mengisi bulan Ramadhan dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas keimanan serta ketaqwaan.

Sebelumnya Majelis Ulama Islam (MUI) Maluku meminta aparat keamanan bersikap tegas dalam mengawasi tempat-tempat hiburan selama berlangsung bulan Suci Ramadhan 1436 H.

“Pengawasan hendaknya dipertetat dan semua tempat hiburan hendaknya ditutup sehingga tidak mengganggu umat Muslim melaksanakan ibadah puasa,” kata Ketua MUI Maluku Idrus Toekan.

Penutupan tempat-tempat hiburan seperti rumah mesum/tempat lokalisasi, karaoke, tempat biliar dan rumah hiburan yang seronok dapat berdampak mewujudkan ketertiban dan rasa aman masyarakat selama bulan Ramadhan.

Begitu pun segala bentuk perjudian dan penjualan minuman keras hendaknya dihentikan sehingga tidak mengganggu umat Muslim melaksanakan ibadah, sekaligus tidak menggung ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Tiga hari tutup Sedangkan Pemkot Ambon juga telah mengimbau penutupan tempat hiburan selama tiga hari pada awal bulan Ramadhan, guna menghormati Umat Muslim yang sedang melaksanakannya Sekretaris Kota Ambon, Anthony Latuheru, mengatakan, surat edaran telah disampaikan kepada seluruh pengusaha jasa hiburan malam untuk menghentikan aktifitas usaha selama tiga hari pada awal bulan ramadhan.

Setelah tiga hari, tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIT hingga 02.00 WIT.

Penutupan tempat hiburan tersebut berdasarkan keputusan Pemkot Ambo bersama para pengusaha tempat hiburan sebagai bentuk tolerasi antarumat beragama.

Tim terpadu yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Pulau Ambon dan Kodim 1504 akan memantau aktivitas di tempat hiburan.

Sedangkan aktifitas usaha bola sodok dan tempat permaianan anak dibuka pukul 09.00 WIT dan ditutup sementara pukul 12.30 WIT hingga 13.30 WIT, baru dibuka kembali 14,00 WIT dan ditutup pukul 16.00 WIT.

Begitu pun pemilik rumah makan, restoran dan rumah kopi juga diimbau menutup tempat usaha dengan tirai pada pintu masuk atau jendela, agar tidak menganggu pandangan umum dan menghormati umat Muslim yang sementara melakukan ibadah puasa.

“Kami tidak melarang pemilik untuk menutup tempat usaha, tetapi mereka diimbau menutup jendela dengan tirai agar tidak menggangu basudara (saudara-red) Muslim yang menjalankan ibadah,” katanya. (ant/MP)

Pos terkait