Huwae : Pansus Bank Maluku Segera Bekerja
“DPRD Maluku tidak akan main-main atas instansi daerah yang terindikasi melakukan kerugian daerah, seperti yang terjadi di Bank Maluku. Kami akan cepat mengusutnya,”tandas Huwae di Ambon, Selasa (2/6).
Menurut Huwae, DPRD telah menyusun serta memasukan nama-nama untuk seterusnya dijadikan sebagai anggota Pansus dan dipastikan pula dalam bulan ini Pansus Bank Maluku sudah terbentuk dan siap untuk bekerja.
“Saat ini DPRD sibuk melaksanakan studi banding, usai studi banding kita akan memparipurnakan keanggotaan pansus dan dipastikan dalam bulan ini pansus tersebut sudah bisa berjalan,”tegasnya.
Dikatakan pula, pada rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Maluku telah mengusulkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan kerugian daerah dalam masalah repo saham senilai Rp. 262milyar dan pembangunan gedung baru di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dengan total anggaran senilai Rp. 54 milyar.
“DPRD Melalui badan musyawarah sudah mengusulkan pembentukan pansus terkait kasus Bank Maluku yakni terkait repo saham yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp. 262 milyar dan dugaan mark up pembelian gedung baru di Kota Surabaya Provinsi Jatim senilai 54 milyar.”ujarnya.
Dijelaskan Huwae, pembentukan pansus untuk mengusut kasus Bank Maluku hal ini disetujui dan disepakati oleh seluruh anggota DPRD Maluku dan juga seluruh fraksi yang ada.
“Usulan ini diterima lantaran telah menjadi wacana publik yang mengemuka sehingga ketika ditawarkan maka semuanya telah menerima,”imbuhnya.
Pansus tersebut, lanjut Huwae, akan bekerjasama dengan beberapa instansi lainnya untuk mengusut masalah ini sehingga masalah repo saham dan dugaan mark Up gedung baru di Surabaya itu bisa diselesaikan dan mendapatkan rekomendasi DPRD Maluku.
Khusus untuk dugaan mark-up, tutur Huwae yakni pada pembelian gedung baru di Surabaya menurut informasi yang diperoleh harga pembelian dengan harga realita mengalami perselisihan anggaran yang sangat jauh dan informasi bukti transferan uang senilai Rp. 54 milyar itu tidak diterima oleh pemilik bangunan namun disetor ke Office Boy (OB).
“Khusus untuk pengusutan gedung baru Informasi yang diterima Banmus DPRD Maluku bahwa dari harga pembelian dan harga realitasnya terjadi selisih anggaran, disisi lain anggaran Rp. 54 milyar tidak diterima langsung oleh pemilik bangunan melainkan disetor ke rekening OB,”bebernya.
Secara kelembagaan, DPRD Maluku meminta agar masalah ini bisa diusut tuntas oleh Pansus yang dibentuk dan nantinya mendapat rekomendasi dewan untuk diproses hukum.
“Tujuan pansus dibentuk untuk menjaga Bank milik daerah ini, jangan sampai ada penyalahgunaan yang mengakibatkan kolaps, Untuk itu kami sangat mengharapkan agar masalah ini dapat dituntaskan,”pungkasnya. (07)


