Pembangunan Ruang Tunggu Pelabuhan Tidak Sesuai Bestek

ilustrasi

Ambon, Maluku Post.com – Proyek pembangunan lanjutan ruang tunggu pelabuhan Jawalang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), menimbulkan kerugian negara sekitar Rp195 juta karena adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai bestek.

“Kami ditugaskan melakukan penghitungan volume pekerjaan atas permintaan jaksa dan ditemukan ada pekerjaan yang tidak sesuai alokasi anggaran sehingga ada selisih,” kata Andi di Ambon, Senin (16/6).

Penjelasan Andi dalam kapasitas sebagai saksi ahli disampaikan dalam persidangan atas terdakwa Samuel Angky di pengadilan Tipikor yang dipimpin Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun didampingi Abadi dan Edy Sebjengkaria selaku hakim anggota.

Menurut Andi, kekurangan volume pekerjaan yang ditangani terdakwa di antaranya terdapat pada pemasangan lantai keramik berukuran 40 x 40 Cm, lantai keramik 20 x 20 Cm, pemasangan paving block, serta pemasangan instalasi air dan pengadaan profil tank penampung air.

“Dalam RAB, kontraktor harus menyiapkan dua profil tank berukuran 1.000 liter dan dua menara penyangga, tetapi yang dibeli hanya satu profil tank berukuran 2.200 liter dan dibuat satu menara,” katanya.

Sedangkan instalasi pipa yang dipasang dari tangki penampungan air ke enam kamar mandi sudah terpasang.

Kemudian untuk pengurukan tanah, kata Andi, dalam kontrak seharusnya sedalam 27 Cm tetapi yang dikerjakan oleh terdakwa yang merupakan Direktur CV Surya Naga Mas hanya setebal 15 Cm.

Majelis Hakim Tipikor mengatakan, keterangan saksi ahli hanyalah bersifat pendapat yang nantinya akan dinilai apakah bisa dipakai atau tidak sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara tersebut.

“Kalau dalam kontrak disebutkan dua profil tank masing-masing berukuran 1.000 liter, tetapi kalau yang diadakan hanya satu dan ukurannya 2.200 liter ditambah instalasi pipa ke enam kamar mandi terpasang, apakah mempengaruhi volume dan nilai pekerjaan,” kata Majelis Hakim.

Jaksa penuntut umum Hendrik Sikteubun menjerat terdakwa dengan pasal 2 juncto pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Karena perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dalam proyek lanjutan pembangunan ruang tunggu Pelabuhan Jawalang tahun anggaran 2013 senilai Rp450 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). (ant/MP)

Pos terkait