Pemkot Ambon Revisi Dua Perda Desa

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar seminar revisi dua Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Negeri dan Desa dan Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Tata Cara pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan serta Pemberhentian Raja.

“Revisi dua perda tersebut dilakukan dengan acuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,” kata Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustaf Latuheru, Rabu (17/6).

Menurut dia, kurang lebih tujuh tahun kedua perda tersebut diundangkan dan menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan di negeri adat dalam wilayah Kota Ambon, telah mengalami pasang surut dalam implementasinya.

Hal tersebut tidak terlepas dari kondisi dinamis tatanan kehidupan masyarakat negeri adat, yang secara terus menerus mengalami perubahan, dan disesuaikan perkembangan zaman, katanya.

Anthony mengatakan, pengakuan pemerintah pusat terhadap keberadaan negeri adat di seluruh Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Legalitas tersebut memiliki arti penting, yakni pemerintah mengakui, menghormati dan berkeinginan untuk melestarikan nilai adat dan budaya serta kearifan lokal, yang tumbuh berkembang di tengah masyarakat dan menjadi bagian integral dalam sistem penyelenggaraan pemerintah secara nasional.

“Di sisi lain hal tersebut menjadi identitas karakteristik khusus daerah untuk tetap memelihara nilai kearifan lokal, yang dipandang bermanfaat dan dipakai untuk menata kehidupan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Seminar tersebut bertujuan menyempurnakan produk hukum di daerah selaku pedoman umum. Karena itu sudah sepantasnya seluruh perangkat adat di Kota Ambon bersama melihat, mengkaji dan memberi masukan dana saran.

“Bahkan kritikan agar kedua payung hukum, yakni Perda Nomor 3 dan 13 Tahun 2008 menjadi sempurna, dengan tetap mengedepankan aspek filosofis, yuridis dan sosial, mengkaji karakteristik setiap negeri adat serta memperhatikan hirarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.

Ia mengakui, penyelenggaraan seminar revisi perda diharapkan Ambon akan memiliki perda yang relevan dengan perkembangan zaman, mampu mengakomodasi seluruh kepentingan adat dan visioner serta dapat dipakai dalam jangka waktu yang lama.

Sumber permasalahan utama di Ambon, lanjut Anthony, yakni penentuan hak asal usul memerintah berdasarkan garis keturunan lurus di setiap negeri adat, wajib mendapat penyelesaian yang komprehensif.

Setidaknya ada dua pilihan, yakni menetapkan nama mata rumah “parentah” di setiap negeri adat atau mewajibkan negeri adat untuk menyusun peraturan negeri.

“Hal tersebut dilakukan berdasarkan hak asal-usul dan garis keturunan lurus. Mekanisme tersebut diserahkan kepada seluruh peserta untuk mendapat titik terang selanjutnya dapat diberlakukan di negeri adat,” katanya. (ant/MP)

Pos terkait