“Penetapan jam kerja dengan No.870/1538 tertanggal 15 Juni 2015 yang ditandatangani Asisten pengembangan ekonomi, investasi, keuangan dan administrasi Setda Maluku, Zidik Sangadji,” kata Kabag Humas Pemprov setempat, Andre Adriaansz, di Ambon, Rabu (17/6).
Penetapan jam kerja itu menindaklanjuti edaran Kementerian Pembendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B.1901.3/M.PAN – RB/5/2015.
Penetapan itu terkait jam kerja Aparatur Negara Sipil (ASN), TNI dan Polri pada Bulan Suci Ramadhan 1436 Hijriah.
Tujuannya dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada Ramadhan 1436 Hijriah.
Jam kerja pada Senin – Kamis berlaku pukul 08.30 – 15.30 WIT dengan istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIT.
Pada Jumat berlaku pukul 08.30 – 16.00 WIT dengan istirahat pukul 12.00 – 14.00 WIT.
“Jadi surat penetapan jam kerja itu sudah diedarkan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan UPT,” kata Andre.
Pemprov Maluku saat ini miliki 33 SKPD terdiri dari Biro, Badan/ Lembaga Teknis serta Sekretariat DPRD dan Rumah Sakit.
Sedangkan Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) sebanyak 41 dengan jumlah pegawai 5.046 PNS.
Di Maluku sejumlah desa, terutama di pulau Ambon dan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah telah melaksanakan Sholat Taraweh sejak Senin (15/6) petang.
DPW Muhammadiyah Maluku melaksanakan 1 Ramadhan 1436 Hijriah pada 18 Juni 2016, sedangkan lainnya menyesuaikan keputusan pemerintah. (ant/MP)


