Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Sabtu (20/6), membenarkan penahanan Abdul yang sebelumnya diperika Tim Jaksa.
“Yang bersangkutan ditahan di Rutan Klas IIA Waiheru Ambon karena bertujuan memperlancar proses penyidik, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengantisipasi kemungkinan melarikan diri,” ujarnya.
Dengan demikian sudah lima tersangka yang terkait pengadaan kapal tersebut ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (KP), Bastiang Mainassy dan Direktur PT Sarana Usaha Bahari Benjamin Sutrahitu pada 8 Juni 2015.
Direktur PT Faibrit Fiberglass Suratno Ramly pada 9 Juni 2015 dan Direktur PT Satum Manunggal Abadi, Satum pada 15 Juni 2015.
Penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan, baik hasil pemeriksaan mereka maupun sejumlah saksi lainnya.
Saksi – saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur CV Alfa Grasio Galilea, Remsius Talanila selaku konsultan pengawas untuk proyek kapal penangkap ikan berukuran 15 GT, Muhammad Safar Latuconsina selaku Kasubag Perencanaan DKP Maluku, Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang, Jonas Bernabus dan Ketua Panitia Lelang, Chali Sahusilawane.
Begitu pun, Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Renot Hetaria serta anggota panitia pemeriksa barang yakni Peter Leiwakabessy dan Absalon Unitli.
Ramly adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan kapal penangkap ikan fiberglass di DKP Maluku masing-masing berbobot 30 GT senilai Rp7,44 miliar dan 15 GT senilai Rp2,91 miliar.
Pekerjaan tersebut disubkan kepada PT Faibrit Fiberglass oleh PT Satum Manunggal Abadi dan PT Sarana Usaha Bahari selaku pemenang tender.
Kendati proyek pengadaan kapal penangkap belum rampung. Namun anggaran telah dicairkan 100 persen.
Berdasarkan hitungan jaksa, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar. Namun jaksa akan meminta BPKP Maluku melakukan audit sehingga diketahui nilai kerugian yang pasti.
Bastiang yang masih menjabat Kadis Pariwisata Maluku itu dalam proyek ini merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dia juga sedang tersandung kasus pengadaan pancing tonda DKP Maluku tahun anggaran 2011 senilai Rp25 miliar.
Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp3 miliar lebih. (ant/MP)


