“Kami minta komisi A DPRD Maluku mengundang Kapolda untuk menjelaskan sistem seleksi penerimaan casis tamtama Brimob karena tidak transparan dan ada dugaan permainan panitia,” kata salah satu juru bicara para calon siswa tamtama tersebut, Efendi Souisa, di Ambon, Kamis (4/6).
Penjelasan Efendi disampaikan kepada anggota komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu yang menerima kedatangan mereka.
Para calon siswa itu mengaku merasa dirugikan karena telah digugurkan tanpa alasan jelas ketika selesai diumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lolos psikotes lalu dijanjikan pihak panitia untuk kembali pada Senin, (1/6) karena akan dilakukan pembagian kelompok untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan (Rikes) tahap kedua.
Mereka yang dinyatakan lolos psikotes lewat pengumuman panitia tanggal 29 Mei 2015 sebanyak 337 tamtama.
“Ketika kami kembali ke Mapolda Maluku pada Senin, (1/6) pukul 10.00 WIT dan menunggu hingga 18.00 WIT baru panitia menyatakan seluruh casis tamtama kembali hari Rabu, (3/6),” jelas Efendy.
Anehnya, panitia seleksi tidak membagi 337 casis tamtama ini dalam kelompok untuk mengikuti Rikes tahap kedua melainkan diumumkan kalau 75 orang dinyatakan tidak berhak mengikuti rikes tersebut karena sudah gugur.
Panitia beralasan ada perturan baru dari Mabes Polri tertanggal 27 Mei 2015 yang menyatakan akumulasi nilai rikes tahap pertama ditambah nilai psykotes casis tamtama yang menentukan mereka lolos atau tidak dalam seleksi rikes selanjutnya.
Casis tamtama lainnya, Petruz Siahaya mengakui kalau panitia tidak transparan sejak awal terkait peraturan Mabes Polri tersebut.
“Katanya peraturan itu diambil secara online, tetapi anehnya tanggal yang tertera di bawahnya menggunakan tulisan tangan, ini kan aneh,” tandasnya.
Anggota komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu mensinyalir adanya permainan dalam sistem seleksi penerimaan casis tamtama Brimob yang sudah digugurkan sebelum mengikuti seleksi rikes tahap kedua.
“Kalau hasil seleksi prykotesnya sudah diumumkan, berarti mereka berhak mengikuti tahap selanjutnya, namun kenyataan di lapangan berbeda karena belum dibagikan dalam kelompok untuk rikes tahap kedua justeru sudah gugur,” ujar Herman.
Untuk itu, komisi A yang bermitra dengan Polda Maluku akan meneruskan tuntuyan para casis tamtama ini ke pimpinan DPRD guna mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Kapolda. (ant/MP)


