Penggeledahan Harus Didampingi Dua Saksi

Ambon, Maluku Post.com – Saksi ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, DR. Remon Supusepa mengatakan, penggeledahan rumah yang dilakukan penyidik harus didampingi dua orang saksi.

“Pasal 33 ayat (3) KUHAP menegaskan penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah keluarga Gideon Batmomolin di kawasan BTN Waitatiri sudah tepat karena ada dua saksi dari staf pemerintah Negeri Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah,” kata Remon di Ambon, Jumat (5/6).

Penjelasan saksi ahli disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Hilda Natalia Leuwol yang dibuka ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lilik Nuraney Selanjutnya dalam waktu dua hari pascapenggeledahan, harus dibuat berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Penyidik yang akan memasuki rumah terdakwa juga perlu dilengkapi surat penggeledahan, khususnya dari pengadilan negeri setempat serta didampingi dua orang saksi, meski pun dilakukan upaya paksa saat penggeledahan dan saksi harus membaca secara jelas berita acara yang disodorkan penyididk.

Menurut Remon, bila terjadi kesalahan prosedur dalam penyidikan maka menjadi kewenangan hakim dalam persidangan untuk memutuskan.

“Bila ada barang bukti yang disita saat penggeledahan, penyidik harus memperlihatkannya kepada para saksi,” ujarnya.

Dua saksi meringankan lainnya yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa, Fistos Noya juga mengaku telah menandatangani berita acara yang disodorkan polisi dua hari setelah dilakukan penggeledahan.

“Awalnya kami dihubungi penjabat Kades Suli mendampingi penyidik ke rumah terdakwa tetapi tidak tahu tujuannya untuk proses penggeladahan,” kata saksi Daniel Pattiasina.

Saksi juga mengaku tidak ikut penyidik ke dalam kamar terdakwa dan tidak mengetahui ada penyitaan barang berupa sebuah martil atau palu serta gunting karena dia hanya duduk di teras rumah.

Namun keterangan saksi dimentahkan Jaksa Penuntut Umum Mien Salima dan Berthy Tanate yang menunjukkan foto penggeledahan di kamar terdakwa, yang juga terdapat gambar terdakwa dalam bukti foto tersebut.

Ketua majelis hakim Lilik Nuraeny didampingi R.A Didi Ismiatun dan Alex Pasaribu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (ant/MP)

Pos terkait