Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Lilik Nuraeny didampingi R.A Didi Ismiatun dan Yambeapsi selaku hakim anggota.
Dalam pembacaan tuntutan setebal 130 halaman, JPU menjelaskan kalau terdakwa dituntut penjara seumur hidup berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta barang bukti.
Barang bukti yang dipakai menghabisi nyawa korban adalah martil atau palu dan gunting yang diambil dari dalam rumah terdakwa dan menurut keterangan saksi ahli forensik kalau luka retak di tengkorak korban sama ukurannya dengan kepala martil tersebut.
Terungkapnya kematian Hilda juga berdasarkan hasil analisa tim laboratorium forensik Surabaya (Jatim) yang menemukan darah korban dalam pori-pori martil kemudian dicocokkan dengan sampel darah dan DNA orang tua korban.
Keterangan para saksi fakta, terutama ayah, ibu, dan adik-adik terdakwa juga mengakui kalau barang bukti tersebut benar milik mereka seperti martil yang selama ini tersimpan dalam gudang dan gunting yang tersimpan dalam lemari pakaian milik terdakwa.
Barang bukti tersebut disita polisi ketika melakukan penggeledahan di rumah atau kamar terdakwa dan disaksikan dua staf pemerintah Negeri suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah, dan mereka juga menjadi saksi dalam perkara tersebut di persidangan.
Para penjual ikan yang menjadi saksi juga memgakui mendengar teriakan suara wanita meminta tolong karena akan dibunuh oleh Buce.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa tetap terlihat tenang dan tidak menujukkan ekspresi apa pun.
“Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara seumur hidup karena tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya, sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dan belum pernah dihukum,” kata JPU.
Kemudian unsur-unsur sesuai pasal berlapis dalam KUH Pidana yang dikenakan terhadap terdakwa sudah terbukti.
Almarhumah Hilda Natalia Leuwol merupakan tunangan terdakwa dinyatakan hilang sejak Sabtu, (8/3) tahun 2014 dan akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dekat pintu masuk pelabuhan penyeberangan feri Hunimua-Liang pada tanggal 11 Maret 2014.
Sebab pada saat itu korban berencana akan pulang ke rumah orang tuanya di Waimital, Kecamatan Kairatu (Kabupaten Seram Bagian Barat) dan terdakwa pertama kali mengaku mengantarkan korban sampai di ruang tunggu pelabuhan.
Namun karena tidak pernah sampai di tepat tujuan, ibunda korban kembali menelpon terdakwa menanyaka Nita, tetapi terdakwa mengaku kalau hanya megantar korban di halte Lateri, dan selanjutnya korban menumpang angkot jurusan Mardika-Liang pada sore hari.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Fistos Noya. (ant/MP)


