Astaga..!! Kapolda Maluku Ancam Tembak Jaksa Penyidik

Kasipenkum Kejati :
“Telah Diselesaikan Secara Baik-Baik Antara Kajati Maluku Dengan Kapolda Maluku”

Ilustrasi
Ambon, Maluku Post.com – Kasus dugaan pemerasan kepada salah satu pengusaha di kota Ambon oleh “LK”, salah satu pimpinan media di Maluku, ternyata mendapat “perhatian” dari Kapolda Maluku, Brigjen Pol Murad Ismail.

Ironisnya,  “perhatiannya” terhadap kasus tersebut, sampai membuat Kapolda Maluku Brigjen Polisi Murad Ismail mengancam akan menembak jaksa penyidik dalam kasus tersebut.

Peristiwa pengancaman yang langsung dilakukan orang nomor satu di jajaran Polda Maluku ini terjadi Ambon, selasa (30/6) sekitar pukul 18.30 wit.

Kasipenkum Kejati Maluku, Bobby Palapia yang ditemui wartawan di ruang kerjanya Rabu (1/7) mengakui adanya pengancaman terhadap jaksa penyidik kasus dugaan penyuapan tersebut.

“Memang benar ada peristiwa tersebut, namun telah diselesaikan secara baik-baik antara Kajati Maluku dengan Kapolda Maluku. dan Kajati Maluku meminta agar kedepannya kasus yang sama tidak terulang lagi, “ jelas Palapia.

Sementara itu, berdasarkan informasi sumber media ini di Kejati Maluku menyebutkan, bahwa peristiwa pengancaman yang dilakukan Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Murad Ismail ini, terjadi pada Selasa kemarin saat mengikuti buka puasa bersama antara Kejati Maluku dan jajaran Polda Maluku.

Saat itu lanjut, sumber tersebut, Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Murad Ismail mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka LK.

Dan pada sat itu baik Kajati Maluku maupun Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) mempersilahkan Kapolda Maluku guna menanyakan hal tersebut langsung kepada jaksa penyidik kasus tersebut, lantaran teknisnya lebih diketahui oleh jaksa penyidik.

Saat mendapat penjelasan dari Michael Gazpers selaku jaksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, Kapolda Maluku, Murad Ismail tiba-tiba saja naik pitam.

“Saat itu Kapolda Maluku sempat memaki jaksa penyidik selain itu juga Kapolda mengancam akan menembak jaksa penyidik lantaran dianggapnya sengaja menghambat kasus tersebut, “ ujar sumber terpercaya media ini di kejati Maluku.

Dijelaskan sumber tersebut, bahwa kasus dugaan pemerasan dengan tersangka LK tidak pernah didiamkan Kejati Maluku.

“Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Maluku meminta agar penyidik Polda Maluku melengkapi berkas perkara mereka sesuai petunjuk jaksa. Namun rupanya penyidik Polda Maluku tidak mampu melengkapi berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk jaksa. “ujar sumber media ini.

Alhasil hingga kini kasus dugaan pemerasan tersebut masih berada di tangan penyidik Polda Maluku, dan belum dapat dilimpahkan ke Kejati Maluku lantaran dinyatakan belum lengkap, lantaran penyidik Polda Maluku belum bisa memenuhi petunjuk jaksa.(**)

Pos terkait