Terdakwa Akui Jual Kosmetik Tanpa Ijin BPOM

Ambon, Maluku Post.com – Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kasus dugaan kosmetik palsu dengan terdakwa Rahman Tompo dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, serta pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (1/7) menghadirkan Efraim Suru, salah satu staf pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Ambon selaku saksi ahli

Suru dalam keterangannya di hadapan majelis hakim mengatakan, 30 jenis kosmetik yang disita BPOM Maluku dari toko Sumber Wangi sebagian diantaranya tidak memiliki ijin edar dan sebagian lagi memiliki ijin edar akan tetapi ijin edar tersebut setelah dilakukan pengecekan oleh BPOM Ambon, ternyata ijin edar tersebut palsu.

Saksi ahli itu mengakui, dengan tidak adanya ijin edar maupun ijin edar palsu pada kosmetik yang dijual terdakwa, maka sama sekali tidak ada jaminan keamanan dari produk kosmetik yang dijual terdakwa itu. Dan apa yang dilakukan terdakwa adalah tindakan melanggar hukum.

Menurut Saksi Ahli, pihaknya juga pernah melakukan penyitaan yang sama di toko milik terdakwa pada tahun 2012 silam. Namun rupanya terdakwa masih terus menjalankan usahanya menjual kosmetik tanpa ijin edar dan kosmetik yang memiliki ijin edar palsu.

Disamping itu juga lanjut ahli, pihak BPOM Kota Ambon telah melakukan penyuluhan lewat baliho tentang bahaya kosmetik palsu yang banyak beredar di masyarakat.

Sementara itu, terdakwa Rahman Tompo selaku pemilik toko Sumber Wangi dihadapan majelis hakim mengakui kesalahannya menjual produk kosmetik tanpa ijin edar dari BPOM Ambon maupun ijin edar palsu.

Terdakwa juga mengakui, BPOM Kota Ambon pernah melakukan penyitaan terhadap produk kosmetik tanpa ijin edar dan yang memiliki ijin edar palsu pada tokonya pada tahun 2012.

Walaupun terdakwa menyadari bahwa menjual kosmetik tanpa ijin edar maupun yang memiliki ijin edar palsu adalah menyalahi hukum, akan tetapi terdakwa tetap saja menjual produk-produk terlarang tersebut.

Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan produk-produk ijin tanpa edar maupun yang memilii ijin edar palsu palsu tersebut dari beberapa petugas sales yang mendatangi tokonya.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (***)

Pos terkait