“Memang ada aturan baru dari Mahkamah Konstitusi yang mengatur persoalan ini, namun kami belum menerima surat pengunduran diri mereka,” kata Sekretaris DPRD Maluku Roy Manuhuttu di Ambon, Sabtu (25/7).
Dua anggota DPRD Maluku tersebut adalah Wellem Kurnala dari Fraksi PDI Perjuangan yang mencalonkan diri sebagai balon Bupati Kepulauan Aru dan Fachri Alkatiri asal Fraksi PKS yang maju sebagai bakal calon wakil Bupati SBT untuk periode lima tahun mendatang.
Wellem Kurnala berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, serta Kabupaten Kepulauan Aru, sedangkan Fachry Alkatiri anggota DPRD Maluku dari dapil Kabupaten SBT.
Roy mengatakan, dalam proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakilnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya akan disertai bukti berkas pengunduran diri sebagai anggota legislatif.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mewajibkan setiap anggota DPR, DPD RI maupun DPRD yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
Tujuannya adalah memberikan rasa keadilan bagi pemangku jabatan di instansi pemerintah lainnya yang diwajibkan untuk melakukan hal yang sama seperti anggota TNI dan Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.
MK berpandangan bahwa Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut bersifat diskriminatif, menunjukkan adanya pembedaan syarat yang merugikan hak konstitusional warga negara.
“Tahapan pilkadanya masih berjalan dan belum sampai pada proses pendaftaran, tetapi dipastikan setiap anggota DPRD yang akan mengikuti pilkada serentak akan mengajukan surat tersebut ke Sekretaris DPRD,” katanya.
Sehingga dua anggota legislator dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS ini untuk sementara waktu masih menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku wakil rakyat.


