![]() |
| Chuck Sumpeno |
Penghargaan itu diberikan dalam acara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-55, di Ambon, Rabu (22/7).
“Yang menarik di hari bhakti ini adalah pemberian penghargaan kepada jaksa yang sudah dinilai baik oleh eksternal kejaksaan, dalam hal ini aktivis pengggiat terkait keadilan terhadap perempuan dan anak,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Sumpeno.
Selain itu, dua pegawai negeri sipil di lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku juga mendapatkan penghargaan satya lencana karya satya dua puluh tahun karena telah mengabdi dengan baik selama ini.
Menurut Chuck Sumpeno, pemberian satya lencana itu berdasarkan hasil penilaian kinerja yang baik dari negara, tetapi untuk jaksa yang mendapat penghargaan dalam menegakkan hukum di bidang perlindungan perempuan dan anak dinilai oleh masyarakat.
“Buat saya ini merupakan sesuatu yang menarik karena yang menilai bukan negara atau kejaksaan tetapi masyarakat, dan itu ditindaklanjuti dengan pemberian penghargaan tersendiri secara internal dari Kejati kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Pemberian penghargaan ini, kata Kajati, hanyalah merupakan simbol dari penilaian kinerja kejaksaan secara menyeluruh, karena prosesnya cukup panjang dan tidak lepas dari dukungan administratif serta teknis maupun kebuijakan kejaksaan secara internal.
“Jadi penghargaan yang diterima dua jaksa itu merupakan kinerja tim, karena tidak mungkin dia menuntut hukuman tinggi dan melaksanakannya tanpa bantuan administrasi, teknis, serta dukungan terkait kebijakan,” katanya.
“Ini simbol, dan ke depan saya berpikir untuk kerja sama dengan semua lini di level masyarakat termasuk kelompok pegiat aktivis turut memberikan dukungan ke jaksa karena harapan yang diwujudkan adalah menjadikan Kejati mewujudkan penegakan hukum yang manusia, berketuhanan dan adil,” katanya.
Untuk mewujudkan visi seperti ini, lanjutnya memang tidaklah mudah tanpa ada dukungan dari berbagai pihak.
Chuck Sumpeno menambahkan, dalam peringatan hari Bhakti Adhyaksa tahun ini, selain pemberian penghargaan kepada yang berprestasi, ada juga hukuman bagi yang tidak menunjukkan kinerja baik.
“Ada beberapa yang terkena hukuman administratif berupa teguran, tetapi tidak ada yang masuk kategori pelanggaran berat,” katanya. (ant/MP)


