Kajati Diminta Evaluasi Kinerja Asmin Hamja

Oknum Jaksa Bertindak Menyalahi Hukum

Ambon, Maluku Post.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku diminta mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Asmin Hamja SH mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea yang kini bertugas pada Kejari Ambon.

Hal ini disebabkan Asmin Hamja SH selaku jaksa dan juga pengacara negara telah bertindak menyalahi hukum yakni dengan menjadi jaksa pengacara negara mewakili individu yakni Haji Ramli Ade Kari dalam perkara ganti rugi lahan.

“Padahal sesuai aturan dan undang-undang jaksa sama sekali tidak boleh mewakili individu atau perorangan dalam perkara perdata atu gugat menggugat, Jaksa hanya boleh mewakili pihak pemerintah dalam perkara gugatan sepanjang mendapat kuasa dari pemerintah atau institusi milik pemerintah, “ demikian disampaikan Abdul Arif Latuconsina SH, salah satu pemerhati persoalan hukum di Ambon, Kamis (2/7).

Menurut Latuconsina, dalam perkara ganti rugi antara Haji Ramli Ade Kari, Asmin Hamja SH telah bertindak atas untuk kepentingan Ramli Ade Kari. Padahal Asmin Hamja selaku penegak hukum, mengetahui pasti kalau tindakannya menyalahi hukum.

Dijelaskan pula, perbuatan Asmin Hamja yang melanggar hukum ini, terlihat dengan adanya surat kuasa yang diberikan Haji Ramli Ade Kari nomor SK-02/SKK/09/2013 tanggal 6 September 2013. Selain itu pula, sesuai surat kuasa khusus tersebut, Ramli Ade Kari memberikan kuasa kepada Asmin Hamja SH, yang saat itu tercatat sebagai jaksa pada Kejari Namlea guna mewakili dirinya dalam perara ganti rugi.

“Anehnya tindakan melanggar rambu-rambu hukum yang dilakukan Asmin Hamja yang nota bene adalah penegak hukum ini, mendapat restu dari pimpinannya saat itu yakni Sedia Ginting SH.M.Hum, “ tandas Latuconsina.

Restu Setia Ginting tersebut, lanjut Latuconsina bahwa terbukti dengan adanya surat perintah Kajari Namlea nomor Print-024/S.1.14/Gs.2/09/2013 tanggal 9 September 2013 yang ditanda tangani oleh Setia Ginting SH selaku Kajari Namlea.

Terkait dengan hal ini, Latuconsina meminta ketegasan Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno melakukan evaluasi terhadap kinerja Asmin Hamja SH yang kini bertugas pada Kejari Ambon lantaran tindakan Asmin Hamja SH telah melanggar hukum dan norma undang-undang yang berlaku. (****)

Pos terkait